//

BOLEHKAH SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI SAW) MENIKAH DENGAN ORANG BIASA (BUKAN KETURUNAN NABI SAW) ?



Buya Yahya Menjawab | Bolehkah Syarifah (Wanita Keturunan Nabi SAW) Menikah Dengan Orang Biasa (Bukan Keturunan Nabi SAW) ?

Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh Ustad Yahya, saya ingin bertanya. Saya keturunan habaib, ustadz. Apakah benar ada di dalam Al-Qur’an bahwa wanita bangsa habaib dilarang keras menikah dengan orang yang bukan sebangsa habaib? Bukankah pernikahan itu harus dilandasi dengan cinta kedua belah pihak tanpa dengan paksaan ustad? Hal ini benar atau salah Ustadz? Saya ingin tahu kebenarannya tentang syarat2 pernikahan dalam Islam (sumbar al quran) mohn on balasannya ustadz. Wassalam



Jawaban :

- Pendidikan cinta dan rumah tangga dalam Islam, bukan pernikahan dibangun di atas cinta, tapi cinta dibangun di atas pernikahan. Sehingga yang diutamakan di dalam Islam adalah bagaimana kita bisa memilih pasangan dengan benar-benar untuk menuju pernikahan. Dan seseorang tidak akan bisa memilih dengan secara sesungguhnya di saat mereka sudah terlanjur jatuh cinta terlebih dahulu. Maka di dalam Islam tidak disyari’atkan berpacaran, demi menjaga agar seseorang bisa benar dalam memilih pasangan dan bisa menjauh dari pintu zina. Sebab dalam Al-Qur’an disebutkan : “وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى ” wa laa taqrobuzzina (Jangan engkau mendekati zina) mendekati zina diantaranya adalah yang sering dilakukan oleh anak muda zaman sekarang dengan istilah pacaran.


- Masalah pernikahan seorang Syarifah dengan orang yang bukan Sayyid ini dibahas oleh Ulama di dalam bab kafa-ah. Yang harus kita ketahui bahwasanya istilah kafa-ah itu disepakati oleh semua orang yang berakal. Kafa-ah adalah kesesuaian antara suami dengan istri. Semua orang yang berakal menganggap yang namanya kafa-ah. Jadi kafa-ah itu sudah menjadi sebuah kesepakatan. Maka sungguh aneh jika ada orang yang mengingkari kafa-ah. Disadari atau tidak seorang bapak yang mempunyai seorang putri saat hendak mencarikan suami untuk putrinya akan memilih calon suami yang sepadan atau bahkan lebih dari putrinya sendiri dalam kecakapan kekayaan atau nasab. Biasanya gara-gara berpacaran atau cinta terlebih dahulu itulah seorang menikah akan melanggar kafaah ini yang sekaligus melanggar orang tua.


- Kafa-ah adalah untuk menjaga kelestarian dalam sebuah pernikahan. Kemudian di dalam Islam, kafa-ah sangat penting dan sangat diperhatikan. Sehingga menjadi kesepakatan ulama akan adanya kafa-ah dalam pernikahan. Hanya nanti ada perbedaan diantara para ulama tentang rinciannya sepert kafa-ah itu dalam hal apa saja. Yang jelas kafa-ah itu ada. Dan itu bukan termasuk diskriminasi. Bukan termasuk kasta. Tidak ada kasta di dalam Islam. Akan tetapi dengan adanya kafa-ah ini justru ingin menjaga agar pernikahan lestari dan tidak ada yang saling merendahkan.


- Jumhur Ulama berpendapat bahwasanya ada yang namanya “kafa-ah dalam nasab” kecuali Madzhab Imam Malik, r.a di dalam rinciannya. Termasuk diantaranya adalah wanita-wanita keturunan dari Nabi SAW dari Sayyidah Fatimatuz Zahra. Maka jika ada seorang pria yang tidak mempunyai nasab sambung kepada Sayyidatina Fatimatuz Zahra maka orang tersebut tidak sekufu dengan wanita keturunan Sayyidah Fatimatuz Zahra. Dan pengikut Maliki yang secara umum mengatakan tidak perlu ada kafa-ah di dalam nasab akan tetapi dalam kenyataan mereka juga memperhitungkan masalah kafa-ah dalam nasab saat mereka menikahkan putri-putri mereka. Maka sungguh aneh jika ada orang yang bermadzhab Syafi'i di tengah-tengah masyarakat Syafi'iyyah gembar-gembor madzhab Malik dalam hal ini. Dan kadang kafa-ah di dalam nasab ini dihadirkan di tengah-tengah masyrakat Syafi’iyah karena kedengkian kepada orang-orang yang memiliki nasab kepada Sayyidah Fatimah. Sementara ulama Malikiyah membahas kafa-ah nasab ini murni kajian ilmiah bukan karena kedengkian.


- Adapun pembahasan Ulama tentang kafa-ah finnasab. Itu apakah kafa-ah finnasab ini adalah syarat luzum atau syarat shihah ( Kecualai kafa-ah dalam agama). Jumhur Ulama mengatakan itu adalah syarat luzum, bukan syarat shihah. Artinya, jika ada seorang yang menikah tanpa sekufu maka secara fiqih belum dianggap lazim, artinya jika ada wali mujbir yang menikahkan putrinya tidak dengan sekufu maka sang putri berhak untuk membatalkan pernikahan tersebut. Atau sebaliknya, jika seorang putri menikah tidak dengan sekufu mungkin karena jauh dari tempat walinya lebih dari 2 (dua) marhalah lalu dinikahkan oleh seorang hakim maka seorang wali pun bisa membatalkan pernikahan tersebut. Akan tetapi jika dua-duanya (wali dan anak ) telah merelakan haknya dengan membiarkan pernikahan berlangsung maka pernikahan pun menjadi sah. Atau di saat pernikahan yang tidak sekufu tersebut sudah terlanjur terjadi hubungan suami istri atau bahkan sampai punya anak, maka di saat seperti itu pernikahan tersebut menjadi lazim, sah dan berlanjut dan bukan zina. Memang orang seperti ini telah melakukan kesalahan akan tetapi kita juga tidak boleh mengatakan itu zina. Sebab zina adalah dosa besar dan dalam perzinaan ada banyak hukum yang sangat banyak berkenaan dengan perzinaan. Dari urusan nasab , waris, hukum had, dll. Ada riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal bahwa kafa-ah adalah syarat sah, artinya pernikahan yang tidak sekufu adalah tidak sah. Dan pendapat banyak ditolak dalam Madzhab Hambali sendiri. Imam As-Syafi’I r.a khususnya sangat ketat dalam urusan kafa-ah. Karena Imam Syafi’I termasuk orang yang sangat peduli kepada istilah psikologi dan sosiologi. Maka kafa-ah ini sesuatu yang harus diperhatikan demi kelestarian dan kelanggengan pernikahan.


Perlu kami ingatkan dan kami himbau kepada semua yang punya nasab kepada Nabi SAW, yaitu para Habaib dan Syaraif, agar selalu menjaga putri-putrinya agar tidak menikah dengan orang yang bukan Syarif / bukan Sayyid. Dan ini adalah hak mereka untuk menjaganya. Dan tidak ada perlunya kita menengok kepada madzhab Imam Malik selagi masih mungkin dan bisa untuk menerapkan madzhab jumhur di dalam masalah ini. Bahkan para habaib yang tidak peduli dengan masalah ini dikhawatirkan telah berpaling dari kemuliaan nasab Nabi SAW. Yang berpaling dari Nabi SAW dikhawatirkan akan ditinggal oleh Nabi SAW.

Wallahu a’lam bisshowab

abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "BOLEHKAH SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI SAW) MENIKAH DENGAN ORANG BIASA (BUKAN KETURUNAN NABI SAW) ?"

  1. Pernikahan sekufu para ahlu bait Rosulullah sangat dianjurkan bagi anak keturunan Siti Fathimah Az-Zahra RA, sebagaimana Rosulullah khusus memilih jodohnya Siti Fathimah dengan sepupunya Sayidina Ali bin Abuthalib KW, meskipun banyak pemuda saat itu yang menginginkan Puteri Rosulullah tsb. Allah SWT berkehendak dengan nasab dari Siti Fathimah yang dinikahkan Rosulullah dengan Sayidina Ali bin Abuthalib KW memberikan keturunan suci yang meneruskan Risalah Rosulullah dan mengawal Aqidah ummat agar tetap didalam Qoridor Agama Islam yang lurus, sebagaimana Allah SWT menurunkan Ayat At_Thahir bagi Ahlul Bait Rosulullah dan diperkuat dengan hadis Tsaqalain dan hadis Al-Kisa' dan dilanjutkan Rosulullah dengan doa setiap Rosulullah pergi Sholat Subuh lewat di depan pintu rumah Siti Fathimah RA dengan doa Ayat At-Thahir......ini dilakukan Rosulullah setiap hari sampai Rosulullah wafat........Bagi ahlul bait Rosulullah tanggung jawab ini sangatlah berat, kecuali bagi yang tetap Istiqomah dengan ajaran Rosulllah SAW.

    ReplyDelete

Silahkan komentar yg positip