//

Hukum Melafalkan Niat Dalam Ibadah


Hukum Melafalkan Niat Dalam IbadahHukum Melafalkan Niat merupakan salah satu persoalan yang paling sering menjadi perdebatan di tangah umat Islam. Hal ini tentunya melahirkan pertanyaan Bagaimana hukum melafalkan niat dalam ibadah?

Meskipun seluruh ulama sepakat bahwa tempat niat ada di dalam hati tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum melafadzkan niat, apakah hukumnya sunnah, makruh atau sekedar boleh.

Sunnah

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa melafadzkan niat itu hukumnya sunnah, agar lisan sesuai dengan hati.

Al-Khatib Asy-Syarbini (w. 977) dari ulama mazhab Asy-Syafi'iyah dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menyebutkan :

لأن التلفظ بالنية والتسمية سنة

Artinya: “Sebab melafadzkan niat dan basmalah hukumnya sunnah. {Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 57}

Al-Buhuti (w. 1051) muallif kitab mazhab Al-Hanafiyah, Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan :

)واستحبه) أي التلفظ بالنية (سرا مع القلب كثير من المتأخرين) ليوافق اللسان القلب

Artinya: “Banyak dari ulama mutaakhkhirin memandang istihbab melafadzkan niat dengan lirih dalam hati, agar lisan sejalan dengan hati.” {Al-Buhuti, Kasysyaf Al-Qinna', jilid 1 hal. 87}

Makruh

Mazhab Al-Hanabilah dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum melafadzkan niat itu makruh.

Ibnu Najim (w. 970 H) yang merupakan ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazhair menyebutkan :

لا يشترط مع نية القلب التلفظ في جميع العبادات

Artinya: “Tidak disyaratkan melafadzkan niat di dalam hati dalam semua bentuk ibadah. {Ibnu Najim, Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 48}

Boleh

Mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa hukum melafadzkan niat itu boleh.

Ad-Dardir (w. 1230 H) di dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menuliskan sebagai berikut :

)ولفظه) أي تلفظ المصلي بما يفيد النية كأن يقول نويت صلاة فرض الظهر مثلا (واسع) أي جائز بمعنى خلاف الأولى . والأولى أن لا يتلفظ لأن النية محلها القلب ولا مدخل للسان فيها

Artinya: Dan melafadzan niat oleh orang yang shalat seperti nawaitu shalata fardhizh-zhurhi adalah masalah yang luas, yaitu hukumnya boleh walaupun termasuk tidak sejalan dengan utama. Yang utama adalah tidak melafadzkan niat karena tempat niat itu di dalam hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. {Ad-Dardir , Asy-syarhul Kabir, jilid 1 hal. 233-234}


Walhasil seluruh ulama sepakat atas kewajiban niat. Mereka juga sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum melafalkan niat dalam ibadah. Ada yang bilang sunah, ada yang bilang makruh dan ada yang bilang boleh. Wallohu a’lam. 


Sumber : http://qosimaly.blogspot.com/

abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Hukum Melafalkan Niat Dalam Ibadah"

  1. YANG PALING PENTING KITA HARUS BERBESAR HATI DAPAT MENERIMA KE DUA2NYA SELAMA PELAKSANAANNYA DILAKUKAN DENGAN IKHLAS KARENA ALLAH SWT, DAN MASING2 DILARANG KERAS MENYALAHKAN DAN MNGKAFIRKAN Sa=ATU DENGAN LAINNYA

    ReplyDelete

Silahkan komentar yg positip