//

FIQH ZAKAT PRAKTIS LENGKAP



FIQH ZAKAT PRAKTIS LENGKAP

Bagian I
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.
Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim al-syuhud” berarti hakim menyatakan tambahan para saksi dalam khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).

Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Al-Madzhahib al-Arba’ah (madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
6. Naqd; emas dan perak
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu

Bagian III
Syarat-syarat Wajib Dikeluarkan Zakat
A. Syarat-syarat hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Sampai satu nishab (lihat tabel).
2. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati.
3. Haul (perputaran satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjakan seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyaratan dalam madzhab Maliki.

B. Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu nishab.
3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah.
4. Haul (perputaran satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan : a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperbolehkan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b) menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak.
C. Syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya;
1. Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Catatan: Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
D. Syarat-syaratnya buah-buahan wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2. Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyaratan nishab tidak ada. Sehingga setiap buah-buahan menurut Hanafiyah harus dikeluarkan zakatnya.
Keterangan : a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya maka zakat yang dikeluarkan 5%, dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat. b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
E. Syarat-syarat zakat tijarah:
Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:
1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)
2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »

• penerima zakat
• bentuk dan tatacara mengeluarkan zakat
• tabel nishab dan kadar zakat

Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.
Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)

2. Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas Amil Zakat.
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-bagikan zakat.

3. Mu’allaf
Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.

Bagian V
Syarat-Syarat Mustahiqqin
Mustahiqqin atau al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin. 3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.

Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluarkan zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lihat Kassyaf al-Qina’ 2/202)

Bagian VII
Tatacara Mengeluarkan Zakat
Ada dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluarkan zakat. Pertama, menyisihkan harta yang akan dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat) diperbolehkan mewakilkan niatnya kepada orang lain dan sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya berkewajiban dikeluarkan zakat, yang melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai tanggungan zakat, tidak diperlukan adanya niat, dan bagi ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk diserahkan. Dan ketiga, menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin) baik secara langsung atau melalui amil zakat.

Bagian VIII
Bentuk Zakat
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.
Yang wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya.
Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi hukumnya makruh.

Bagian IX
Waktu Mengeluarkan Zakat
Orang yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.

Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang ia senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua, merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si penerimanya.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut. 


B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan kepentingannya hanya satu yang kepentingan semata-mata mencari rida Allah.
Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan pujaan kepadanya, karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
Ketiga, memperhatikan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah sekali-kali mengambilnya.
Keempat, menghindari dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhannya.»

Bagian XI
Tabel nishab & kadar zakat

Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
40 - 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
201 - 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
400 - 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
500 - 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing

Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 - 69 sapi 2 tabi’
70 - 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’
80 - 99 sapi 2 musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’
Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’

Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
5 - 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
20 - 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
25 - 29 unta 1 bintu makhad
36 - 45 unta 1 bintu labun
46 - 60 unta 1 hiqqah
61 - 75 unta 1 jadza’ah
76 - 90 unta 2 bintu labun
91 - 120 unta 2 hiqqah
121 - 129 unta 3 bintu labun
130 - 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun
Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun

Nama harta Zakat yang harus dikeluarkan
5 kuda 2,5 %

Nama Harta Nishob Zakat yang harus dikeluarkan Prosentasi Waktu dikeluarkan / keterangan
Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Harta dagangan dengan
Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Gabah 1323,132 kg
1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg
1/20 = 66,1566 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Padi gagang 1631,516 kg
1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg
1/20 = 81,5758 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Beras 815,758 kg
815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg
1/20 = 40,7879 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Gandum 558,654 kg
558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg
1/20 = 27,9327 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang tunggak (otok) 756,697 kg
756,697 kg 1/10 = 75,6697 kg
1/20 = 37,83485 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang hijau 780,036 kg
780,036 kg 1/10 = 78,0036 kg
1/20 = 39,0018 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung kuning 720 kg
720 kg 1/10 = 72 kg
1/20 = 36 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung putih 714 kg
714 kg 1/10 = 71,4 kg
1/20 = 35,7 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Rempah-rempah Tanpa nishab 10 %
Madu 653 kg
1/10 = 65,3 kg
1/20 = 10 %
5 % Madu dataran rendah
Madu pegunungan.
Keterangan :
- Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat yang harus dikeluarkan;
2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.
20 % (1/5) = 17.2222 gram.

Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg Dari makanan pokok negerinya

Catatan: Menurut madzhab Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratkan nishab. Tetapi (tawonnya) harus diumbar pada tanaman yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya diumbar pada tanaman yang wajib dizakati seperti bunganya kurma atau anggur, maka madunya tidak wajib zakat.


NIAT ZAKAT :
 
1. Niat zakat utk dirinya sendiri : 

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDHON LILLAHI TA'AALAA " 

(sy berniat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala )

2. Niat zakat untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan :


" NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA 'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAHI TA'AALAA " 


(sy niat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya lazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, fardhu karena Allah Ta'aalaa )

 

Adapun do'a bagi yang menerima/panitia zakat adalah :

1. jika yg berzakat tadi laki-laki :

 
"AAJAROKALOOHU FIIMAA A'THOITA WA BAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON 


(Semoga Allah swt memberi pahala kepadamu pada barang/apa saja yg telah engkau berikan dan mudah2an Allah memberi berkah kepadamu pada apa saja yg masih tinggal (ada) padamu serta mudah2an dijadikannya kesucian bagimu)

2. Jika yg berzakat tadi seorang perempuan maka Do'anya : 

 
AAJAROKILLAHI FIIMAA A'THOITI WA BAAROKA FIIMAA ABQOITI WAJA'ALAHU LAKI THOHUURON


3. Jika yg berzakat tadi banyak :

 
AAJAROKUMULLOHU FIIMAA A'THOITUM WA BAAROKA FIIMAA ABQOITUM WAJA'ALAHU LAKUM THOHUURON

 
2014@abdkadiralhamid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FIQH ZAKAT PRAKTIS LENGKAP "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip