//

Sunni Vs Wahabi : TRADISI YASINAN & MEMBACA USHOLLI

TRADISI YASINAN


Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi

Hadits Fadhilah Surat Yasin

Salah satu tradisi yang hampir merata di negeri kita adalah tradisi Yasinan. Yaitu, tradisi membaca surat Yasin bersama-sama. Baik membacanya sendiri-sendiri maupun membacanya secara berjamaah dengan dipandu oleh seorang qari’ yang dianggap paling baik bacaannya, Tidak jarang, tradisi Yasinan ini dilakukan di makam para wali dan ulama ketika ziarah ke makam mereka.
Dalam sebuah diskusi di JL Sekar Tunjung IVI27, Denpasar, ada teman bernama Suwarno, Ketua Forum Studi Islam Bali (FOSIBA) bertanya, mengenai hadits-hadits tentang fadhilah surat Yasin. Apakah hadits-hadits tersebut shahih atau tidak. Mendengar pertanyaan itu, saya balik bertanya, mengapa Anda bertanya demikian. Akhirnya ia menyodorkan sebuah buku kecil dengan cover biru berjudul YASINAN, KAJIAN MELURUSKAN AQIDAH, karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Setelah melihat nama penulis buku kecil tersebut, saya teringat cerita teman saya setahun sebelumnya, Ustadz Ali Rahmat, Lc., seorang kiai muda yang kini tinggal di Jakarta. Bahwa suatu ketika beberapa pemuda Ahlussunnah Wal-Jama’ah menghadiri pengajian Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan Abdul Hakim Amir Abdat di slamic Center Jakarta Utara. Setelah acara selesai, beberapa pemuda itu meminta kesediaan Yazid Jawas untuk berdebat secara terbuka dengan para ulama tentang tulisan-tulisannya yang banyak melawan arus kaum Muslimin di tanah air. Dan sebagaimana dapat ditebak, jawaban Yazid memang menyatakan ketidaksiapan untuk berdebat secara terbuka. dengan siapapun. Tentu saja karena ia merasa dalil-dalilnya lemah semua dan mudah dipatahkan dalam arena perdebatan ilmiah.
Setelah buku kecil bersampul biru itu saya baca, temyata dalam buku tersebut, Yazid Jawas sangat cerdik dalam menyembunyikan kebenaran tentang fadhilah surat Yasin. Sebagaimana dimaklumi, di kalangan ahli hadits ada dua kelompok berbeda dalam menyikapi hadits-hadits fadhilah surat Yasin. Pertama, kelompok ekstrem yang menganggap hadits-hadits tentang fadhilah surat Yasin tidak ada yang shahih, yaitu kelompok Ibn al-Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at. Dan kedua, kelompok moderat yang menganggap bahwa hadits-hadits tentang fadhilah surat Yasin ada yang shahih dan hasan, yaitu kelompoknya al- Imam al-Hafizh Abu Hatim bin Hibban dalam Shahih-nya, al-Hafizh Ibn Katsir al-Dimasyqi dalam Tafsi-nya, al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi dalam Tadrib al-Rawi, al-Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadir dan al-Fawaid al-Majmu’ah dan lain-lain.
Menurut keyakinan saya, sebenamya Yazid mengetahui hadits-hadits shahih tersebut, karena dalam buku kecil itu Yazid juga merujuk terhadap kitab Tafsir al- Hafizh Ibn Katsir dan al-Fawaid al-Majmu’ah karya al- Syaukani. Akan tetapi, keshahihan hadits-hadits fadhilah surat Yasin dalam kedua kitab tersebut agaknya dapat merugikan kepentingan Yazid yang berideologi Wahhabi yang sangat kencang memerangi tradisi Yasinan. Sehingga Yazid beralih dari kedua kitab tersebut dan sebagai solusinya ia merujuk kepada kitab-kitab dan komentar-komentar yang memaudhu’kan dan mendha’ifkan saja. Berikut ini saya kutipkan hadits-hadits (shahih) tentang fadhilah surat Yasin dari Tafsir Ibn Katsir yang menjadi rujukan utama Yazid Jawas dalam semua bukunya.
“Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada malam hari, maka pagi harinya ia diampum oleh Allah. Barangsiapa yang membaca surat al-Dukhan, maka ia diampuni oleh Allah.” (HR Abu Ya’la).
Menurut al-Hafizh Ibn Katsir, hadits ini sanad-nya jayyid (shahih). Komentar Ibn Katsir ini juga dikutip dan diakui oleh al-Imam al-Syaukani dalam tafsimya Fath al-Qadir, bahwa sanad hadits tersebut jayyid, alias shahih..
“Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari ridha Allah, maka Allah akan mengampuninya,” (HR. Ibn Hibban dalam Shahih-nya).
Hadits ini dishahihkan oleh al-Imam Ibn Hibban dan diakui oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam Tafsir-nya, al- Hafizh Jalahiddin al-Suyuthi dalam Tadrib al-Rawi, dan al- Imam al-Syaukani dalam tafsir Fath al-Qadir dan al-Fawaid al-Majmu’ah. Al-Syaukani berkata dalam al-Fawaid al- Majmu’ah sebagai berikut:
“Hadits, “Barangsiapa membaca surat Yasin karena mencari ridha Allah, maka Allah akan mengampuninya diriwyatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Humairah secara marfu’ dan sanadnya sesuai dengan kriteria hadits shahih. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dan al- Khathib. Sehingga tidak ada alasan merryebut hadits tersebut dalam kitab-kitab al-Maudhu’at (tidak benar menganggapnya sebagai hadits maudhu’).” (Al-Syaukani, al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, haL 302-303).
Demikian hadits-hadits fadhilah surat Yasin yang di- shahih-kan dalam Tafsir Ibn Katsir dan al-Fawaid’ al- Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah. Kedua kitab ini menjadi rujukan Yazid Jawas dalam bukunya, YASINAN. Berikut ini akan saya kutip sebuah pemyataan dari salah seorang ulama salaf, yaitu al-Imam Abdurrahman bin Mahdi, yang sudah barang tentu dihafal oleh kalangan Wahhabi seperri Yazid Jawas. Al- Imam Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Ahlussunnah akan menulis apa saja, baik menguntungkam maupun merugjkan mereka. Tetapi ahli bid’ah hanya akan menulis apa yang menguntungkan saja.”

Seandainya Hadits Fadhilah Surat Yasin Dha’if

Dalam sebuah diskusi di Mushalla Nurul Hikmah Perum Dalung Permai Denpasar, ada salah seorang Wahhabi berbicara. Menurutnya, bagaimana seandainya hadits-hadits yang diamalkan oleh kaum Muslimin itu hadits dha’if?. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan, seandainya hadits-hadits tentang keutamaan surat Yasin itu dha’if, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Sebab para ulama sejak generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadits dha’if dalam konteks fadhail al-a’mal. Syaikhul Islam al-Imam Hafizh al-’Iraqi berkata:
“Adapun hadits dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadits tersebut tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib dan tarhib seperti nasehat, kisah-kisah, fadhail al-a’mal dan lain-lain. Adapun berkaitan dengan hukum-hukum syar’i berupa halal, haram dan selainnya, atau akidah seperti sifat-sifat Allah, sesuatu yang jaiz dan mustahil bagi Allah, maka para ulama tidak melihat kemudahan dalam hal itu. Di antara para imam yang menetapkan hal tersebut adalah Abdurrahman bin Mahdi, Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin al-Mubarak dan lain-lain. Ibn Adi telah membuat satu bab dalam mukaddimah kitab al-Kamil dan al-Khathib dalam al-Kifayah mengenal hal tersebut.”(Al-Hafizh al-lraqi, al-Tabshirah wa al-Tadzkirah,juz 1, hal. 291).
Sebagai bukti bahwa hadits-hadits dha’if itu ditoleransi dan diamalkan dalam konteks fadhail al-a’mal dan sesamanya, kita dapati kitab-kitab para ulama penuh dengan hadits-hadits dha’if, termasuk kitab-kitab Syaikh Ibn Taimiyah, Ibn Qayyim al-Jauziyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi pendiri aliran Wahhabi. Dalam Catatan sejarah, orang yang pertama kali menolak hadits dha’if dalam konteks fadhail al-a’mal dan sesamanya adalah Syaikh Nashir al-Albani, ulama Wahhabi dari Yordania, dan kemudian diikuti oleh para Wahhabi di Indonesia seperti Hakim Abdat, Yazid Jawas, Mahrus Ali dan lain-lain. Tentu saja, pandangan Syaikh Nashir menyalahi pandangan para ulama’ sebelumnya termasuk kalangan ahli hadits.
Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengerjakan Suatu pagi, awal Agustus 2010, saya mendapati kiriman SMS dari seorang teman. Isinya, berkaitan dengan pemyataan Syaikh Ali dalam acara Indahnya Sedekah di Televisi Pendidikan Indonesia, bersama Ustadz Yusuf Manshur. Dalam acara itu, Syaikh Ali ditanya tentang hukum Maulid Nabi SAW. Kemudian Syaikh Ali menjawabnya dengan mengutip pernyataan Syaikh Ibn Taimiyah dalam Iqtidha’ al-Shiratt al-Mustaqim yang menilai positif perayaan maulid Nabi SAW. Hanya saja di bagian akhir pernyataannya, Syaikh Ali mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan sarat dengan aroma Wahhabi. Dalam hal itu ia mengatakan, “Kita harus meninggalkan segala sesuatu yang tidak pemah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.” Agaknya Syaikh Ali ini memang seorang Wahhabi yang berupaya menyebarkan faham Wahhabi melalui acara televisi di TPI.

Catatan:
Apabila Syaikh Ali yang dimaksud diatas adalah Syaikh Ali Jaber Al-Madani (Ulama Madinah yang kini tinggal di Indonesia mengikuti istrinya dan sering tampil di televisi di acara Indahnya Sedekah), maka pendapat saya (Luqman Firmansyah) mengenai hal ini adalah Syaikh Ali bukanlah orang Wahhabi. Hal ini didasarkan atas pengalaman pribadi saya yang pernah menghadiri langsung acara yang berjudul Peringatan Maulid Nabi Februari 2011 kemarin di Masjid Raya Makassar. Tampak dalam baliho di depan masjid tertulis “Peringatan Maulid Nabi bersama Syaikh Ali Jaber Al-Madani”. Dalam taushiyahnya yang saya lihat dan saya dengar sendiri beliau menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi sangat baik untuk dilakukan. Bahkan Syaikh Ali menceritakan sedikit kisahnya bahwa suatu hari ia mendengarkan ceramah dari seorang ustadz di Masjid namun yang dibicarakan oleh ustadz tersebut hanyalah seputar tema bid’ah dan bid’ah saja. Selesai acara Syaikh Ali menemuinya lalu mengatakan “muka anda juga bid’ah”. Dari cerita tersebut maka saya menyimpulkan bahwa beliau, Syaikh Ali bukanlah seorang wahhabi. Salah seorang teman saya juga berhasil merekam video taushiyahnya dari awal hinggal akhir. Dan apabila anda ingin melihat videonya sebagai bukti bisa hubungi saya. Semoga Syaikh Ali yang di maksud dalam buku ini bukan Syaikh Ali yang pernah yang temui di Makassar. Wallahu a ‘lam
Dalam diskusi di Mushalla al-Fitrah, Jl. Gunung Mangu, Monang Maning Denpasar, pada akhir Juli 2010, ada seorang Wahhabi berinisial HA berkata: “Ustadz, Rasulullah SAW tidak pemah mengumpulkan para sahabat, lalu membaca Surat Yasin secara bersama-sama. Oleh karena itu, berarti tradisi Yasinan itu bid’ah dan tidak boleh dilakukan.” Demikian kata HA dengan suara agak berapi-api.
Pernyataan HA tersebut saya jawab: “Sesuatu yang tidak pemah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, atau para sahabat dan ulama salaf itu belum tentu dilarang atau tidak boleh. Berdasarkan penelitian terhadap hadits-hadits Nabi SAW, al-Hafizh Abdullah al-Ghumari menyimpulkan, bahwa sesuatu yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW mengandung beberapa kemungkinan:
Pertama, Nabi SAW meninggalkannya karena tradisi di daerah beliau tinggal. Nabi SAW pernah disuguhi daging biawak yang dipanggang. Lalu Nabi M bermaksua menjamahnya dengan tangannya. Tiba-tiba ada orang berkata
kepada beliau: “Itu daging biawak yang dipanggang.” Mendengar perkataan itu, Nabi SAW tidak jadi memakannya. Lalu beliau ditanya, “Apakah daging tersebut haram?” Beliau menjawab: “Tidak haram, tetapi, daging itu tidak ada di daerah kaumku, sehingga aku tidak selera.” Hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.
Kedua, Nabi SAW meninggakannya karena lupa. Suatu ketika Nabi SAW lupa meninggalkan sesuatu dalam shalat. Lalu beliau ditanya, “Apakah terjadi sesuatu dalam shalat?” Beliau menjawab: “Saya juga manusia, yang bisa lupa seperti halnya kalian. Kalau aku lupa meninggalkan sesuatu, ingatkan aku.”
Ketiga, Nabi SAW meninggalkannya karena khawatir diwajibkan atas umatnya. Seperti Nabi SAW meninggalkan shalat tarawih setelah para sahabat berkumpul menunggu untuk shalat bersama beliau.
Keempat, Nabi SAW meninggalkannya karena memang tidak pemah memikirkan dan terlintas dalam pikirannya. Pada mulanya Nabi SAW berkhutbah dengan bersandar pada pohon kurma dan tidak pemah berpikir untuk membuat kursi, tempat berditi ketika khutbah. Setelah sahabat mengusulkannya, maka beliau menyetujuinya, karena dengan posisi demikian, suara beliau akan lebih didengar oleh mereka. Para sahabat juga mengusulkan agar mereka membuat tempat duduk dari tanah, agar orang asing yang datang dapat mengenali beliau, dan temyata beliau menyetujuinya, padahal belum pernah memikirkannya.
Kelima, Nabi M meninggalkannya karena hal tersebut masuk dalam keumuman ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-haditsnya, seperti sebagian besar amal-amal mandub (sunnat) yang beliau tinggalkan karena sudah tercakup dalam firman Allah :
“Lakukanlah kebaikan, agar kamu menjadi orang-orang yang beruntung.” (QS. al-Hajj: 77).
Keenam, Nabi SAW meninggalkannya karena menjaga perasaan para sahabat atau sebagian mereka. Nabi bersabda kepada Aisyah: “Seandainya kaummu belum lama meninggalkan kekufuran, tentu Ka’bah itu aku bongkar lalu aku bangun sesuai dengan fondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim karena orang-orang Quraisy dulu tidak mampu membangunnya secara sempuma.” Hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Nabi SAW tidak merekonstruksi Ka’bah karena menjaga perasaan sebagian sahabatnya yang baru masuk Islam dari kalangan penduduk Makkah.
Kemungkinan juga Nabi SAW meninggalkan suatu hal karena alasan-alasan lain yang tidak mungkin diuraikan semuanya di sini, tetapi dapat diketahui dari meneliti kitab-kitab hadits. Belum ada suatu hadits maupun atsar yang
menjelaskan bahwa Nabi SAW meninggalkan sesuatu karena hal itu diharamkan. Demikian pernyataan al- Hafizh Abdullah al-Ghumari dengan disederhanakan.
Berkaitan dengan membaca al-Qur’an atau dzikir secara bersama, al-Imam al-Syaukani telah menegaskm dalam kitabnya, al-Fath al-Rabbai fi Fatawa al-Imam al-Syaukani sebagai berikut:
“Ini adalah himpunan ayat-ayat al-Qur’an ketika melihat pertanyaan ini. Dalam ayat-ayat tersebut tidak ada pembatasan dzikir dengan cara mengeraskan atau memelankan, meninggikan atau merendahkan suara, bersama-sama atau sendirian. Jadi ayat-ayat tersebut memberi pengertian anjuran dzikir dengan semua cara tersebut.” (Syaikh al-Syaukani, Risalah al-Ijtima’ ‘ala al-Dzikir wa al-Jahr bihi, dalam kitab beliau al-Fath al-Rabbani min Fatawa al-Imam al-Syaukani, hal 5945).
Pernyataan al-Syaukani di atas, adalah pernyataan seorang ulama yang mengerti al-Qur’an, hadits dan metode pengambilan hukum dari al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan pernyataan al-Syaukani di atas, membaca al-Qur’an bersama-sama tidak masalah, bahkan dian|urkan sesuai dengan ayat-ayat al-Qur’an yung menganjurkan kita memperbanyak dzikir kepada Allah dengan cara apapun.

Mengapa Membaca Usholli

Pembicaraan mengenai bid’ah hasanah di Mushalla Baitul Mustaqim Jimbaran Bali, pada 25 Juli 2010, membawa pada pembicaraan mengenai hukum membaca ushalli ketika setiap akan shalat. Seorang teman berbicara, “Mengapa kita membaca ushalli? Apakah Rasulullah SAW pernah melakukannya ketika akan menunaikan shalat?” Menjawab pertanyaan ini, saya menjelaskan: “Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan kata Ushalli ketika akan shalat. Para ulama fuqaha yang menganjurkan membaca Ushalli juga tidak beralasan bahwa Rasulullah SAW telah melakukannya. Dasar filosofi mengapa para ftiqaha menganjurkan membaca Ushalli adalah demikian:
Pertama, Rasulullah SAW bersabda, “innama al-a’malu binniyat (segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”). Hadits ini menjadi dalil wajibnya niat ketika kita akan menunaikan ibadah. Kedua, setelah redaksi hadits tersebut, ada redaksi, “wainnama likulli imri’in ma nawa (seseorang hanya akan memperoleh apa yang telah diniatinya)”. Hal ini menunjukkan bahwa ketika ibadah itu memiliki beberapa macam yang berbeda, maka harus dilakukan ta’yin (penentuan) dalam niat. Misalnya shalat fardhu itu ada lima, zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh. Dari sini, seorang yang akan menunaikan shalat fardhu, harus menentukan shalat fardhu apa yang akan ia lakukan. Ketiga, secara kebahasaan, niat itu diistilahkan dengan bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan bagian awal pelaksanaannya.
Seseorang tentunya akan merasa kesulitan untuk melakukan niat di dalam hati bersamaan dengan awal pelaksanaan shalat. Sedangkan mengucapkan niat sebelum melakukan takbiratul ihram, dapat membantu konsentrasi hati dalam melakukan niat shalat fardhu yang disertai ta’yin di atas. Dari sini kemudian para ulama,; fuqaha menganjurkan mengucapkan niat sebelum mengucapkan takbiratul ihram, agar ucapan niat tersebut; membantu konsentrasi hati ketika takbiratul ihram ilakukan. Para ulama fuqaha mengatakan, dianjurkan mengucapkan niat dengan lidah, agar lidah dapat membantu hati (liyusa’ida al-lisan al-qalba) dalam melakukan niat.
Di sisi lain, Rasulullah SAW juga pernah mengucapkan niat dengan lidah ketika akan menunaikan ibadah haji.
“Dari sahabat Anas RA berkata, saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji . (HR. Muslim)
Dengan demikian mengucapkan niat dalam shalat dapat dianalogikan dengan pengucapan niat dalam ibadah haji.” 

Wallahu a’lam.

Sumber  :
Muhammad Idrus Ramli dalam "Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi"
2014@abdkadiralhamid
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sunni Vs Wahabi : TRADISI YASINAN & MEMBACA USHOLLI"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip