//

Wasithah/Tawassul dan Tabarruk (3)



Wasithah/Tawassul dan Tabarruk (3)


Mari kita rujuk lagi macam-macam bentuk riwayat lainnya yang berkaitan dengan Tabarruk.

– Samiri, (pada zaman Nabi Musa as.) yang mengambil barakah dari tanah dimana Jibril as melaluinya. Ketika Samiri mengambil dan melemparkan tanah pada patung anak sapi yang dibuatnya, patung jadi bisa bersuara, karena berkah dari tanah bekas jejak malaikat Jibril as.tersebut. Firman Allah swt:


قَالَ بَصُرْتُ بِمَالَمْ يَبًْصَرُوْا بِهِ فَقَبَضْتُ قَبْضَةً مِنْ اَثَرِالرَّسُوْلِ فَنَبَذْتُهَاوَكَذَالِكَ سَوَّلَتْ لِى نَفْسِى


Artinya: (Samiri menjawab): "Aku mengetahui sesuatu yang mereka tidak mengetahui nya, maka aku ambil segenggam dari jejak Rasul lalu aku melemparkannya, dan demikianlah nafsuku membujukku". (S Thaahaa [20] ayat 96)


Hampir semua ahli tafsir menginformasikan bahwa yang dmaksud dengan jejak Rasul dalam ayat diatas adalah jejak malaikat Jibril a.s.

 Begitu juga firman Allah swt. agar menjadikan tempat berdirinya Nabi Ibrahim as. waktu membangun Ka’bah sebagai tempat sholat:

..’Dan jadikan lah sebagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim tempat sholat’. (Al-Baqarah :125). Disini menunjukan bahwa Allah swt. memuliakan Rasul-Nya Ibrahim as. dan menjadikan tempat berdirinya beliau sebagai tempat yang mulia yang dianjurkan manusia untuk melakukan sholat pada tempat tersebut dan pengambilan barokah.


 Firman Allah swt. kepada Nabi Musa a.s.: “Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa“. (QS Thaahaa:12).


Allah swt. sendiri menyatakan lembah Thuwa adalah tempat yang suci sehingga Nabi Musa as. ditempat ini diperintahkan untuk menanggalkan terompahnya sebagai penghormatan (ta’dhim) pada tempat tersebut. Ini bukti bahwa ada tempat-tempat yang disucikan oleh Allah swt. Apa mungkin Allah swt. memerintahkan sesuatu yang berbau syirik ? Sudah tentu tidak mungkin! Dengan demikian kita harus bisa membedakan antara ta’dhim/ penghormatan dan ibadah !


Silahkan juga rujuk tentang riwayat para sahabat percaya bahwa rumah yang pernah dimasuki Rasulallah ada barakahnya. (Bukhari,jilid 5, Buku 58, nomer 159, Ahmad Musnad 3:98 #11947, Bukhari, jilid 7, Buku 71, Nomer 647, Malik in al-Muwatta; Buku 50 nomer 50:4:10, Abu Dawud, 41: 5206).


– Aun bin Abi juhaifah menceritakan dari ayahnya para sahabat yang bertabarruk dengan air sisa wudhu' Rasulullah saw :



أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي قُبَّةٍ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ وَرَأَيْتُ بِلَالًا أَخَذَ وَضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يَبْتَدِرُونَ الْوَضُوءَ فَمَنْ أَصَابَ مِنْهُ شَيْئًا تَمَسَّحَ بِهِ وَمَنْ لَمْ يُصِبْ مِنْهُ شَيْئًا أَخَذَ مِنْ بَلَلِ يَدِ صَاحِبِهِ ، رواه البخاري ومسلم واحمد

"Aku mendatangi Rasulullah saw sewaktu beliau ada di kubah hamra' dari Adam, aku juga melihat Bilal membawa air bekas wudhu Rasulullah dan orang-orang berebut mendapatkannya. Orang yang mendapatkannya air bekas wudhu itu mengusapkannya ke tubuhnya, sedangkan yang tidak mendapatkannya, mengambil dari tangan temannya yang basah.” (H,R Bukhari, Muslim, dan Ahmad)


– Mu’adz Ibnu Jabal dan Bilal (ra) datang kemakam Nabi duduk menangis dan mengusapi mukanya dengan tanah itu. (Ibnu Majah 2:1320).

– Nabi memerintahkan para sahabat untuk mengambil berkah dari sumur di mana onta betina Nabi Sholeh minum disitu. (Bukhari, jilid 4, Buku 55, no 562).


Menurut riwayat sumur Nabi Sholeh a.s.ada dikota ‘Asir di Saudi Arabia dekat perbatasan Yaman. Banyak para sahabat waktu itu diantaranya; Ali bin Abi Thalib, Mu’az bin Jabal, Abu Musa Al- Asy’ari (ra) diutus oleh Rasulallah saw. ke Yaman dan sahabat lainnya diutus untuk dakwah keluar kenegara-negara selain Hijaz (sekarang Saudi Arabia) misalnya Khalid bin Walid ke Najran, Utsman bin Abi ‘Ash ke Tsaqif dan sebagainya.

Nah, kalau sumur yang ontanya Nabi Sholeh as pernah minum air disana berapa waktu silam sebelum zaman Nabi saw. saja masih bisa menjadikan barokah apalagi bekas-bekas peninggalan manusia yang mulia dan taqwa yakni Rasulallah saw. atau para sahabat dan para waliyullah yang mana mereka semua dimuliakan oleh Allah swt. Jadi penghormatan serta peng ambilan barokah dari tempat yang suci tidak sama dengan menyembahnya !

 Khalifah Umar ra. ketika mengunjungi Ka’bah berkata pada Hajar Al-Aswad: ‘Kamu tidak bisa apa-apa, tapi saya menciummu untuk mengikuti Rasulallah saw.’ Atas ucapan Khalifah Umar ini khalifah Ali kw. berkata pada khalifah Umar sebagai berikut: ‘Rasulallah saw. berkata dihari pengadilan hajar Al-Aswad akan menjadi perantara (saksi) atas orang-orang’. (Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasai, Al-Baihaqi, At-Tabharani dan Al-Bukhari dalam kitab Risalahnya) dan khalifah Umar ra berterima kasih pada Amirul mukminin Ali bin Thalib kw.

Golongan Salafi/Wahabi menyebarkan versi hadits terakhir diatas ini dengan mengurangi dari riwayat aslinya. Mereka menceritakan hanya sampai kata-kata khalifah Umar ra. saja, dan membuang perkataan khalifah Ali kw. yang menyatakan bahwa Hajar al-Aswad akan menjadi wasilah atau perantara pada hari pengadilan nanti. Golongan ini tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian isi dari Al-Qur’an dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan keyakinan literalisme mereka. Sayangnya ulama-ulama mereka berusaha sebisa mungkin menyembunyikan atau menolak hadits-hadits yang telah kami kemukakan, supaya orang-orang tetap tidak tahu mengetahui hadits-hadits seperti itu. Sedangkan pengikut-pengikutnya hanya mengikuti apa yang diucapkan oleh para ulama mereka ini.


 Mengenai hajar aswad Ibnu Hibban dalam kitab Shohih-nya mengatakan: “Bahwa Nabi saw. bersabda:


الحَجَرُ وَ الرّ ُكْنُ اليَمَانِي يَحُط ُّ الخَطاَيَا حَطاًّ


Artinya: “Hajar aswad (batu hitam) dan rukun yamani menggugurkan dosa sebanyak-banyaknya”. (dinukil dari kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq jilid 5 cet.pertama hal. 152). Banyak riwayat lain mengenai kemuliaan hajar aswad ini.


 Diriwayatkan oleh Imam Muslim (Lihat kitab Al-Libas Wa Az-Zinah jilid 3, halam 140) sebagai berikut: “Asma binti Abubakar As-Shiddiq ra menuturkan, bahwa ia pernah mengeluarkan jubah thayalisah (yaitu pakaian kebesaran yang lazim dipakai oleh raja raja Persia), pada bagian dada dan dua lipatan yang membelahnya berlapiskan sutera mewah. Menurut Asma itu adalah jubah Rasulallah saw. yang dulu disimpan oleh Aisyah ra. Setelah Aisyah wafat jubah itu disimpan oleh Asma. Asma mengatakan, bahwa Nabi saw. semasa hidupnya pernah memakai jubah tersebut dan sekarang , kata Asma, jubah itu kami cuci dan kami manfaatkan untuk bertabarruk mohon ke sembuhan bagi penderita sakit ”.

 Imam al-Bukhari dalam kitab shahih-nya menuliskan satu bab khusus tentang “Tentang baju besi (untuk perang .red), tongkat, pedang, gelas dan cincin Nabi, serta apapun yang dilakukan para khalifah pasca (wafat) beliau saw. dari barang-barang tersebut yang belum disebutkan; dari rambut, sandal dan nampan yang diambil berkahnya oleh para sahabat dan selainnya, pasca wafat beliau” (bab; Maa dzakara min Dir’un Nabi wa ‘Ashohu wa Saifihi wa Qodhihi wa Khotamihi wa Maa Ista’mala al-Khulafa’ Ba’dahu min Dzalika Mimma Lam Yudzkar Qisamatuhu, wa min Sya’rihi, wa Na’lihi wa Aaniyatihi mimma tabarraka Ashabuhu wa Ghairuhum ba’da Wafatihi). Hanya Imam Bukhari yang menyebutkan bab tersebut dalam kitab Shahih beliau, yang tidak dilakukan dalam kitab enam (Kutub as-Sittah) yang menjadi kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang ada. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 46 di bab yang sama)


 Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahihnya Bab al-Libaas pernah bahwa Asma’ binti Abu Bakr pernah menunjukkan pada Abdulah ,bekas budaknya, jubah Rasulullah yang terbuat dari kain Persia dengan kain leher dari kain brokat, dan lengannya juga dibordir dengan kain brokat seraya berkata “Ini adalah jubah Rasulullah r yang disimpan ‘Aisyah hingga wafatnya lalu aku menyimpannya. Nabi r dulu biasa memakainya, dan kami mencucinya untuk orang yang sakit hingga mereka dapat sembuh karenanya.”

Imam Nawawi t mengomentari hadits ini dalam Syarah Sahih Muslim jilid 7 halaman 145:

وفي هذا الحديث دليل على استحباب التبرك بآثار الصالحين وثيابهم


“Hadits ini adalah bukti dianjurkannya mencari barokah lewat bekas dari orang-orang saleh dan pakaian mereka”


Dalam kitab yang sama, Imam Nawawi menulis setidaknya 11 kali anjuran untuk mencari berkah dari bekas orang-orang Saleh. Ini adalah dalil akurat bahwa tabarruk tidak terbatas pada masa hidup Rasulullah saw dan dianjurkannya bertabarruk dengan orang-orang saleh. Hal ini juga dilalakukan Imam Syafii dengan bertabarruk pada gamis Imam Ahmad bin hanbal sebagaimana dalam kitab Tarikh Dimasyqi :




قال لي الربيع: إن الشافعي خرج إلى مصر وأنا معه فقال لي: يا ربيع خذ كتابي هذا ، فامض به وسلمه إلى أبي عبدالله أحمد بن حنبل، وائتني بالجواب. قال الربيع: فدخلت بغداد ومعي الكتاب، فلقيت أحمد بن حنبل صلاة الصبح، فصلّيت معه الفجر، فلما انفتل من المحراب سلّمت إليه الكتاب، وقلت له: هذا كتاب أخيك الشافعي من مصر، فقال أحمد: نظرت فيه قلت: لا، فكسر أبو عبدالله الختم وقرأ الكتاب، وتغرغرت عيناه بالدموع، فقلت: إيش فيه يا أبا عبدالله قال: يذكر أنه رأى النبي (صلى الله عليه وسلم) في النوم، فقال له: اكتب إلى أبي عبدالله أحمد بن حنبل، واقرأ عليه مني السلام، وقل: إنك ستُمتحن وتدعى إلى خلق القرآن فلا تجبهم، فسيرفع الله لك علماً إلى يوم القيامة. قال الربيع: فقلت: البشارة، فخلع أحد قميصيه الذي يلي جلده ودفعهُ إليّ، فأخذته وخرجت إلى مصر، وأخذت جواب الكتاب فسلّمته إلى الشافعي، فقال لي الشافعي: يا ربيع إيش الذي دفع إليك قلت: القميص الذي يلي جلده، قال الشافعي: ليس نفجعك به، ولكن بُلّه وادفع إليّ الماء لأتبرك به. شرح النووي على مسلم - (7 / 145

Artinya: Berkata Rabi': "Sesungguhnya Imam Syafi'i pergi ke Mesir bersamaku, lalu berkata kepadaku: "Wahai Rabi', ambil surat ini dan serahkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, selanjutnya datanglah kepadaku dengan membawa jawabannya!" Ketika memasuki kota Baghdad kutemui Imam Ahmad sedang shalat subuh, maka aku pun shalat di belakang beliau. Setelah beliau hendak beranjak dari mihrab, aku serahkan surat itu, "Ini surat dari saudaramu Imam Syafi'i di Mesir," kataku. "Kau telah membukanya?" tanya Imam Ahmad. "Tidak, wahai Imam". Abu Abdullah (imam Ahmad) membuka dan membaca isi surat itu, kemudian kulihat beliau berlinang air mata. "Apa isi surat itu wahai Aba Abdullah (Imam Ahmad) ?" tanyaku. Dia (imam Ahmad) berkata; "Isinya menceritakan bahwa Imam Syafi'i bermimpi Rasulullah saw, beliau (saw) berkata: "Tulislah surat kepada Ahmad bin Hanbal dan sampaikan salamku kepadanya. Kabarkan padanya bahwa dia akan mendapatkan cobaan, yaitu dipaksa mengakui bahwa al-Qur'an adalah mahluk, maka janganlah di-ikuti, Allah akan meninggikan ilmunya hingga hari kiamat," 'Ini suatu kabar gembira', kataku. Lalu beliau menuliskan surat balasan seraya memberikan padaku qamis yang melekat di kulitnya. Aku pun mengambil surat itu dan menyerahkannya kepada Imam Syafi'i. 'Apa yang diberikan Imam Ahmad padamu?' tanya Imam Syafi’i. "Gamis yang melekat dengan kulit beliau," jawabku. "Kami tidak akan merisaukanmu, tapi basahi gamis ini dengan air, lalu berikan kepadaku air itu untuk bertabarruk dengannya," kata beliau (Imam Syafii).


 Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan, bahwa ‘Asma binti Abubakar pada suatu hari mengeluarkan sehelai jubah, kemudian berkata kepada orang-orang yang hadir: ’Dahulu Rasulallah saw. memakai jubah ini. Jubah ini kami cuci dan airnya kami gunakan untuk menyembuhkan orang-orang sakit’.


 Ibnu Qusaith dan Al-‘Utbi dalam kitab ‘Thabaqat’ yang disusun oleh Ibnu Sa’ad mengatakan, bahwa para sahabat Nabi pada saat memasuki masjid Nabawi mengusapkan tangan pada mimbar Rasulallah saw. yang berdekatan dengan makam beliau dengan maksud bertabarruk dan bertawassul. Mereka kemudian menghadap kiblat lalu berdo’a.


Dalam Thabaqat ini Ibnu Sa’ad Abdurrahman bin ‘Abdulqadir juga mengatakan, “bahwa ia melihat ‘Abdullah bin ‘Umar Ibnul Khattab ra. bertabarruk dengan mengusapkan tangannya pada tempat duduk Rasulallah saw. yang berada dimimbar beliau, kemudian mengusapkan tangan itu pada wajahnya”. Dalam riwayat yang lain lagi, Abdurrahman mengatakan; “bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar juga mengusapkan tangannya pada bagian mimbar yang dahulu sering dipegang oleh Rasulallah saw.”.


 Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa menurut sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah meletakkan tangannya pada tempat duduk di mimbar Rasulallah saw., kemudian ia mengusapkan tangannya ke wajah.

 Ibnu Taimiyah mengemukakan sebuah riwayat berasal dari Ahmad bin Hanbal, bahwa ia Imam Ahmad membolehkan orang mengusap mimbar dan rumanahnya (benda bulat dari kayu yang berada diatas mimbar [kuno], tempat berpegang pada saat orang sedang berkhutbah). Ibnu Taimiyah juga meriwayatkan bahwa “Ibnu ‘Umar, Sa’id bin Al-Musayyab dan Yahya bin Sa’id salah seorang ulama Fiqih di Madinah semuanya pernah melakukan hal seperti itu”. (Lihat Iqtidha As-Shirathil Mustaqim, hal. 367).


 Dinukil dari Syeikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki) –wafat tahun 1041 H– dalam kitab Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al, dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala menyatakan: “Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hanbal pada cetakan/ bagian lama (juz’ qodim) dimana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafidh Muhammad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H dimana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid: 18 halaman: 103 Nomer: 4201 menjelaskan bahwa beliau adalah hafidh [penghapal/penjaga] yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafidh lainnya yang menyatakan bahwa; ‘Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang mencium kubur Nabi dan mencium mimbar nya. Lalu beliau berfatwa: Hal itu tidak mengapa’”.

Ia (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala) berkata: “Aku tunjukkan hal itu kepada at-Taqi Ibnu Taimiyah kemudian dia terkejut dengan hal itu dengan menyatakan:
‘Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya’. Kemudian (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala) berkata lagi: ‘Adakah keanehan dari hal itu sedang kita telah mengisahkan berkaitan dengan Ahmad bahwa ia telah mencuci baju as-Syafi’i (Ibn Idris) dan lalu meminum air bekas cucian tadi’ “. (Lihat: Manaqib Ahmad karya Ibnu Jauzi halaman: 609, atau Al-Bidayah waan-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 1 halaman: 365 pada kejadian tahun 241 H).


LIhat riwayat ini, Ibnu Taimiyah dikala mendengar bahwa Imam Ahmad berfatwa membolehkan tabarruk terhadap kuburan Rasulallah saw.dan Imam Ahmad sendiri bertabarruk dari perasan cucian baju Imam Syafi’i, ia hanya mengatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”? Kalau memang ini bid'ah dan syirik mengapa Ibnu Taimiyyah tidak mengatakan: “Imam Ahmad telah melakukan bid’ah atau syirik dan ia adalah ahli bid’ah dan musyrik yang ajarannya harus dijauhi bahkan diperangi dan darah serta hartanya halal !”.


 Imam Ahmad bin Hanbal sendiri pernah juga bertabarruk dan Al-Hafidz membenarkannya. Hal itu dituturkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad (putera Imam Ahmad). ‘Saya pernah melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulallah saw. lalu dicium dengan mulutnya. Bahkan saya pernah melihatnya menempelkan rambut Rasulallah saw. pada matanya, kemudian mencelupkannya dalam air lalu diminumnya air itu bertabarruk mohon kesembuhan. Saya pernah juga melihat ayahku memegang piring Rasulallah saw., kemudian dicucinya lalu ia minum air yang berada dipiring itu. Saya pun pernah melihat ayahku minum air Zam-zam bertabarruk mohon kesembuh an, dan setelah itu ia mengusap-usap tangan dan mukanya dengan air tersebut’.


Abdullah bin Ahmad bin Hanbal ini telah bertanya pada ayahnya mengenai orang yang menyentuh atau mengusap-usap rummanah mimbar Rasulallah saw. dan mengenai orang yang mengusap-usap atau mencium Hajar Al-Aswad (batu hitam yang terletak dipojok Ka’bah). Sebagai jawaban beberapa pertanyaan tersebut ayah beliau Imam Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Saya berpendapat hal itu tidak ada salahnya!. Semoga Allah melindungi semua dan ayahmu dari pendapat kaum Khawarij dan dari berbagai bid’ah (Lihat Siyaru A’lami-Nubala’ jilid 11 hamalan 312).


– Dalam kitab yang berjudul: Siyar A’lam an-Nubala’ jilid 21 halaman 212, karya adz-Dzahabi, antara lain disitu ditulis yang artinya: “Abdullah bin Ahmad (anak Imam Ahmad ibn Hanbal) berkata: Saya telah melihat ayahku (Imam Ahmad ibn Hanbal) mengambil sehelai rambut dari rambut-rambut Rasulullah, lalu ia meletakan rambut tersebut di mulutnya; ia menciuminya. Dan aku juga melihatnya meletakan rambut tersebut di matanya, dan ia juga mencelupkan rambut tersebut pada air lalu meminumnya untuk tujuan mencari kesembuhan dengannya.Aku juga melihat ayahku mengambil wadah (bejana/piring) milik Rasulullah, beliau memasukannya ke dalam air, lalu beliau minum dari air tersebut. Aku juga melihatnya meminum dari air zamzam untuk mencari kesembuhan dengannya, dan dengan air zamzam tersebut ia mengusap pada kedua tangan dan wajahnya.Aku (adz Dzahabi) katakan: Mana orang yang keras kepala mengingkari Imam Ahmad?? Padahal telah jelas bahwa Abdullah (putra Imam Ahmad) telah bertanya kepada ayahnya sendiri (Imam Ahmad) tentang orang yang mengusap-usap mimbar Rasulullah dan ruang (makam) Rasulullah; lalu Imam Ahmad menjawab: “Aku tidak melihat itu suatu yang buruk (artinya boleh)”. Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari faham-faham sesat Khawarij dan para ahli bid’ah”.










– Kitab yang berjudul: Mu’jam asy Syuyukh jilid 1 hal. 73 karya adz Dzahabi –salah seorang murid Ibnu Taimiyah–, disitu antara lain tertulis yang artinya:




“Imam Ahmad pernah ditanya tentang mengusap makam nabi dan menciumnya; dan beliau melihat bahwa melakukan perkara itu bukan suatu masalah (artinya boleh). Jika dikatakan: Bukankah para sahabat tidak pernah melakukan itu? Jawab: Karena mereka melihat langsung Rasulullah dan bergaul dengannya, mereka mencium tangannya, bahkan antar mereka hampir “ribut” karena berebut sisa/tetesan air wudlunya, mereka membagi-bagikan rambut Rasulullah yang suci pada hari haji akbar, bahkan apa bila Rasulullah mengeluarkan ingus maka ingusnya tidak akan pernah jatuh kecuali di atas tangan seseorang (dari sahabatnya) lalu orang tersebut menggosok-gosokan tangannya tersebut ke wajahnya.Tidakkah engkau melihat apa yang dilakukan oleh Tsabit al Bunani?, beliau selalu mencium tangan Anas ibn Malik dan meletakannya pada wajahnya, beliau berkata: Inilah tangan yang telah menyentuh tangan Rasulullah. Perkara-perkara semacam ini tidak akan terjadi pada diri seorang muslim kecuali karena dasar cintanya kepada Rasulullah”.










– Imam al Hafizh Abu al Faraj Abdurrahman Ibn al Jauzi (w 597 H) –salah seorang ulama Ahlussunnah terkemuka bermadzhab Hanbali; hidup jauh sebelum Ibnu Taimiyah– dalam kitabnya Sifat as Shofwah jilid 2 halaman 324, menganjurkan ziarah ke makam orang-orang Saleh dan Tawassul. Dihalaman ini antara lain ditulis yang artinya sebagai berikut “Dia (Imam Ma’ruf al Karkhi) adalah obat yang mujarab, karenanya siapa yang memiliki kebutuhan maka datanglah ke makamnya dan berdoalah (meminta kepada Allah) di sana; maka keinginannya akan terkabulkan InsyaAllah. Makam beliau (Imam Ma’ruf al Karkhi) sangat terkenal di Baghdad; yaitu tempat untuk mencari berkah. Imam Ibrahim al Harbi berkata: Makam Imam Ma’ruf al Karkhi adalah obat yang mujarab”.










– Begitu juga dalam al-Ishof karya Imam Mardawi (kitab Fiqh madzhab Hanbali) jilid 2, halaman 456, 561-562 menjelaskan anjuran untuk ziarah, tabarruk dan tawassul.










Bagaimana golongan Wahabi/Salafi mengaku berpegang madzhab imam Ahmad bin Hanbal, tetapi banyak akidah maupun ilmu fiqih mereka bertentangan dengan imam Ahmad ra dan para pakar islam dari madzhab imam Ahmad bin Hanbal. Kami kira lebih layak mereka dijuluki dengan madzhab Muhamad ibnu Abdul Wahhab, karena imam Ahmad bin Hanbal dan para pakar madzhab Hanbali telah melegalkan dan menganjurkan ziarah kubur dan bertabarruk atsar Rasulallah saw dan kaum sholihin..










– Imam al Hafizh Abu Bakr Ahmad bin Ali; yang lebih dikenal dengan al Khathib al- Baghdadi (w 463 H) dalam kitab Tarikh Baghdadi halaman 123,125 menulis tentang tabarruknya Imam Syafi’i dimakam Imam Abu Hanifah. Dikitabnya ini antara lain beliau menulis yang artinya:“




"—dengan sanadnya—- berkata: Aku mendengar imam asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya saya benar-benar melakukan tabarruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah, aku mendatangi makamnya setiap hari untuk ziarah, jika ada suatu masalah yang menimpaku maka aku shalat dua raka’at dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah, aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, hingga tidak jauh setelah itu maka keinginanku telah dikabulkan. Disebutkan beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa di komplek pemakaman tempat Imam Abu Hanifah dikuburkan (Kufah) terdapat salah salah seorang anak cucu dari Imam Ali bin Abi Thalib yang sering dijadikan tempat ziarah dan mencari berkah oleh orang-orang Islam”.










 Dinukil dari Ibnu Jama’ah (as-Syafi’i) yang menyatakan; Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah menceritakan perihal ayahnya. Ia (Abdullah) meriwayatkan: 'Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang menyentuh mimbar Rasulallah dan bertabarruk dengan mengusap-usap juga menciumnya. Dan melakukan kuburan sebagaimana hal tadi (mengusap dan mencium) dengan tujuan mengharap pahala Allah'. Beliau menjawab: “Tidak mengapa”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1414).










 Syeikh Ibnu Hajar berfatwa: “Sebagian menggali dasar hukum dari legalitas mencium Hajar Aswad dengan diperbolehkannya mencium segala yang memiliki potensi untuk diagungkan dari manusia ataupun selainnya (benda, red)” (Lihat: al-Wafa’ al-Wafa’ Jilid 4 Halaman: 1405)










 Syeikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa: “Dimakruhkan mencium kuburan dan menyentuhnya kecuali untuk bertabarruk maka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Fiqh as-Syafi’i jilid:1 hal. 276)










 Syeikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa: “Diperbolehkan mencium dan menyentuh kuburan. Itu merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang sholeh” (Lihat: Asna al-Matholib jilid: 1 halaman: 331 atau sebagaimana yang dinukil dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1407)










 Syeikh ar-Ramli as-Syafi’i berfatwa: “Jika kuburan Nabi, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuk tujuan tabarruk maka tidak mengapa” (Lihat: Kanzul Matholib karya al-Hamzawi halaman: 219)










 Syeikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan: “Mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabarruk maka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Mawahib jilid: 8 halaman: 315).










 Syeikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan: “Tiada keraguan lagi bahwa mencium kuburan mulia (Rasulallah) tidak akan dilakukan kecuali untuk bertabarruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabarruk untuk kuburan para kekasih Allah (awliya’)” (Lihat: Kanzul Matholib halaman: 20 dan Masyariq al-Anwar jilid: 1 halaman: 140).










 Syeikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan: ‘Dimakruhkan menyentuh, mencium dan menempelkan dada’. Beliau menjawab dengan menfatwakan: “Hal ini (hukum makruhnya) tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah Ahmad dan Thabari mengatakan bahwa; tidak mengapa mencium dan menyentuhnya” (Lihat: Syarh as-Syifa’ jilid: 3 halaman: 171 dan atau sebagaimana yang dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1404)










 Imam Muslim mengetengahkan hadits dari Anas yang mengatakan: “Pada suatu hari Rasulallah saw. datang kerumah kami, kemudian beliau tidur hingga berkeringat. Ibuku datang membawa sebuah botol (wadah) lalu mewadahi keringat beliau yang menetes. Setelah bangun tidur beliau saw. bertanya: ‘Hai Ummu Sulaim, Apakah yang telah engkau perbuat?’ Ibuku menjawab: ‘Keringat (anda) ini hendak kujadikan minyak wangi dan itu merupakan minyak wangi yang paling harum baunya’ “.










 Tabarruk pernah juga dilakukan oleh Rasulallah saw.dalam Isra’ yaitu dari Al-Baitul Haram ke Al-Baitul Maqdis. Ditengah perjalanan beliau turun dari Buraq yang dikendarai nya, kemudian menunaikan shalat dibeberapa tempat tertentu, seperti di Thur Sina, Di Baitul Laham (Betlehem, tempat kelahiran Nabi ‘Isa as.), dan lain-lain sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab hadits dan sirah (sejarah) Nabawiyyah.










 Tabarruk dengan petilasan/bekas orang-orang wali dan shalih itu juga di perkenankan oleh syariat. Imam Al-Hafidz Al’Iraqi dalam kitabnya yang berjudul Fathul Muta’al meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hanbal memperbolehkan orang mencium makam Rasulallah saw., makam para waliyullah dan orang shalih lainnya, sebagai tabarruk. Ketika Ibnu Taimiyah melihat orang berbuat seperti itu, ia keheran-heranan. Selanjutnya Imam Al’Iraqi berkata padanya : “Apa anehnya? Bukankah kami telah meriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bertabarruk dengan minum air bekas cucian baju Imam Syafi’i ? Bahkan Ibnu Taimiyah sendiri juga meriwayatkan, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bertabarruk dengan petilasan Imam Syafi’i.










 Dalam kitab Al-Hikayatul Mantsurah imam ahli hadits yang bernama Al-Hafidz Ad-Dhiya Al-Maqdisy mengatakan bahwa Imam Abdulghani Al-Hanbali ketika menderita penyakit bisul lama tak dapat sembuh, ia bertabarruk dengan mengusapkan bisulnya pada makam Imam Ahmad bin Hanbal, dan ternyata segera sembuh.










 Al-Khatib dalam Tarikh-nya mengatakan, ketika tinggal di Iraq beberapa waktu lamanya Imam Syafi’i bertabarruk dengan ziarah kemakam Abu Hanifah.










Kita sayangkan, golongan pengingkar berwatak keras kepala, dan merasa paling benar sendiri, paling suci dan paling memahami syari’at Islam. Sayang sekali masih ada kelompok muslimin yang terpengaruh dan mengikuti ajaran-ajaran golongan ini. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. sehingga bisa menjalani agama Islam yang benar. Amin.










Contoh perbuatan tabarruk yang sampai sekarang bisa dilihat masyarakat muslimin yaitu mengusap dan mencium batu hitam (Hajr Al Aswad) dan minum air Zam-zam, berdo’a ditempat-tempat tertentu: di ‘Arafah, Mina, Muzdalifah (Masy’aril Haram) serta sholat di masjid-masjid tertentu dan sebagainya. Tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sebagai manasik ibadah haji, disitu kaum muslimin berdo’a, bertabarruk, bersembah sujud kepada Allah swt. dan lain-lain.










Komentar Al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” mengenai hadits Atban bin Malik & jawabannya




Walaupun runtutan artikel tabarruk sebelumnya sudah mampu menjawab beberapa problem yang dilontarkan oleh golongan pengingkar, namun kali ini, kita akan mengkonsentrasikan secara khusus dalam menjawab beberapa isu pengikut sekte Wahabi yang digunakan untuk pengkafiran (menuduh kaum muslim sebagai pelaku syirik dan bid’ah) kaum muslimin. Untuk mempersingkat, kita akan ambil beberapa masalah (dibawah ini) yang sering mereka ungkapkan dengan menengok dari karya salah seorang misionaris madzhab Wahabi yang bernama Ali bin Nafi’ al-‘Ilyani yang menolak, mengharamkan atau mensyirikkan Tabarruk dan jawaban dari golongan yang membolehkan Tabarruk.










Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:




“Kondisi kaum Jahiliyah dahulu, sebagaimana yang dimiliki kebanyakan manusia, mereka menginginkan mendapat tambahan harta dan anggota kabilah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keduniawian. Dengan begitu melalui perminta berkah (tambahan) terhadap berhala-berhala yang mereka sembah, dengan mengharap tambahan kebaikan yang berlebih. Mereka meyakini bahwa patung-patung itu adalah para pemberi berkah. Anehnya, walau orang yang meyakini bahwa berkah itu datangnya dari Allah pun masih meyakini bahwa patung-patung itu adalah sarana yang mampu menentramkan dan penghubung antara mereka dengan Allah. Untuk merealisasikan yang mereka inginkan, akhirnya mereka mengambil berhala itu sebagai sarana. Hal ini sesuai dengan ayat: “…kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah denga sedekat-dekatnya…” (QS az-Zumar: 3) dari sini jelas sekali bahwa, tabarruk (mengharap berkah) selain dari Allah adalah perwujudan dari ajaran kaum musyrik zaman Jahiliyah. (Lihat: kitab Tabarruk Masyru’ halaman 53)










Jawabannya:




Selain telah kita singgung –dalam kajian terdahulu– bahwa, beberapa nabi Allah yang mengajak umat manusia kepada ajaran tauhid ternyata juga melakukan pengambilan berkah. Begitu juga ternyata Nabi kita (Muhammad saw) –yang sebagai penghulu para nabi dan rasul bahkan paling mulianya makhluk Allah yang pernah Dia ciptakan– pun telah membiarkan orang mengambil berkah darinya. Jika mencari berkah (tabarruk) adalah haram–karena syirik– maka tentunya para nabi di setiap zaman adalah orang pertama yang menjauhinya, bahkan melarang orang lain. Namun kenapa justru mereka malah melakukannya? Lagi pula, apa yang di-isukan oleh kelompok Wahabi di atas tadi, selain tidak sesuai dengan al-Qur’an, Hadits dan bukti sejarah dari Salaf Sholeh hingga para imam madzhab, juga jauh dari logika pemahaman ayat itu (az-Zumar:3) sendiri. Beberapa alasan berikut ini:










Pertama: Semua orang tahu bahwa setiap prilaku pertama kali dinilai oleh Islam dilihat dari niatnya. Dengan kata lain, hal primer dalam menentukan esensi baik-buruk sebuah perbuatan kembali kepada niat. Bukankah Rasulallah saw. pernah menyatakan: “Setiap perbuatan kembali kepada niatnya…” (Hadits Muttafaq Alaihi). Tentu, niat seorang musyrik dengan niat seorang muslim akan berbeda dan tidak bisa disamakan.










Kedua: Dalam ayat itu (Az-Zumar:3) disebutkan: “kami tidak menyembah mereka melainkan...” di situ terdapat kata “Menyembah” yang meniscayakan bahwa kaum musyrik Jahiliyah meyakini ’sifat ketuhanan’ buat obyek (patung-patung) yang dimintainya berkah, selain Allah. Mereka telah menyembah patung itu dan menyekutukan Allah dalam masalah penyembahan. Dan tentu essensi penyembahan adalah meyakini ‘sifat ketuhanan’ yang disembahnya. Tanpa keyakinan itu (sifat ketuhanan), mustahil mereka menyebut kata ‘sembah’. Jelas, sebagaimana yang sudah pernah kita singgung pada tulisan terdahulu bahwa, sekedar sujud di depan sesuatu tidak serta merta masuk kategori menyembah. Bukankah dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah telah memerintahkan para malaikat dan jin untuk bersujud di hadapan dan untuk nabi Adam? Bukankah nabi Ya’qub beserta anak-anaknya telah sujud di depan nabi Yusuf? Ini yang membedakan antara prilaku kaum musyrik dengan kaum muslimin, dalam pengambilan berkah. Ini merupakan hal yang bersifat esensial sekali dalam prilaku per ibadatan. Kaum muslimin selain tidak meyakini kepemilikan sifat ketuhanan selain Allah, sehingga obyek selain Allah memiliki kelayakan untuk di sembah, juga meyakini bahwa semua yang ada di alam semesta ini berasal dari kehendak Ilahi, karena hanya Dia Yang Maha kuasa nan sempurna, dan yang layak disembah.










Ketiga: Ayat dari surat az-Zumar tadi Allah swt. tidak menyatakan; “kami tidak mengambil berkah mereka melainkan…” tapi dikatakan; “kami tidak menyembah mereka melainkan…” sebagai penguat dari alasan kedua tadi. Dikarenakan kaum musyrik zaman Jahiliyah tidak meyakini adanya hari akhir –seperti disebutkan dalam akhir-akhir surat Yasin maka mereka akhirnya meyakini bahwa patung-patung itu juga memiliki kekuatan secara independent dari Allah swt. sehingga muncul di benak mereka untuk meyakini bahwa berhala itu juga mampu menjauhkan segala mara bahaya dari mereka dan memberikan manfaat kepada mereka. Tentu keyakinan kaum muslimin berbeda dengan apa yang mereka yakini. Dan tentu pula kaum muslimin tidak pernah berpikir semacam itu. Semua kaum muslim meyakini bahwa segala yang ada di alam semesta ini turun dari izin dan kehendak Allah swt., termasuk pemberian berkah. Karena Allah swt.sumber segala yang ada di alam semesta ini.










Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:




Legalitas tabarruk dari tempat-tempat atau benda-benda yang dianggap mulia bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari yang dinyatakan oleh ‘Atban bin Malik yang termasuk sahabat Rasulallah dari kelompok Anshar, yang turut dalam perang Badar. Ketika dia mendatangi Rasulullah, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, telah lemah pengelihatanku, padahal aku mengimami shalat pada kaumku. Jika turun hujan maka banjir selalu menggenangi lembah yang menghubungkanku dengan mereka, sehingga aku tidak dapat mendatangi masjid mereka, dan shalat bersama mereka Aku ingin engkau datang ke rumahku dan shalat di rumahku, sehingga aku menjadikannya (tempat itu) sebagai mushalla”. Mendengar hal itu Rasul bersabda: ‘Aku akan melakukannya, insya-Allah”. Kemudian berkata ‘Atban: ‘Keesokan harinya, Rasul bersama Abu Bakar datang, ketika menjelang tengah hari. Rasul meminta izin masuk, dan diberi izin. Beliau tidak duduk sewaktu memasuki rumah, dan langsung menannyakan: ‘Dimana engkau menginginkan aku melakukan shalat?’. Dijawab: ‘Aku mengisyaratkan pada salah satu sudut rumah’. Rasulullah berdiri dan bertakbir. Kami pun mengikutinya berdiri dan mengambil shaf (barisan shalat). Beliau melakukan shalat dua rakaat dan kemudian mengakhirinya dengan salam” (Shahih Bukhari, jilid 1 halaman 170/175 atau Shahih Musim jilid 1 halaman 445/61/62).










al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” berargumen dengan hadits Atban bin Malik yang disinyalir dalam kitab shohih Bukhari dan Shohih Muslim di atas untuk menetapkan ‘pengharaman tabarruk pada tempat dan benda’. Dalam kitabnya ini dia menyatakan:










“Hadits di atas tidak membuktikan bahwa sahabat ‘Atban hendak mengambil berkah dari tempat shalat Rasul. Namun ia ingin menetapkan anjuran Rasul untuk selalu melakukan shalat berjama’ah di rumahnya, ketika tidak dapat mendatangi masjid karena lembah digenangi air. Atas dasar itu ia meng- hendaki Rasul membuka (meresmikan) masjid di rumahnya. Dan oleh karenanya, Bukhari memberikan bab pada kitabnya dengan; “Bab Masjid di Rumah” (Bab al-Masajid Fil Buyuut). Sebagai- mana Barra’ bin ‘Azib melakukan shalat di masjid yang berada di dalam rumahnya secara berjama’ah. Ini termasuk hukum fikih beliau. Dari semua itu memberikan pemahaman bahwa Rasul mengajarkan (sunnah) shalat berjama’ah dirumah dikala memiliki hajat. Sebagaimana Rasul tidak pernah menegur sahabat Barra’ bin ‘Azib sewaktu melakukan shalat berjama’ah di masjid rumahnya. Padahal itu semua terjadi pada zaman pensyariatan (tasyri’) Islam. Dan mungkin saja maksud dari sahabat ‘Atban tadi adalah untuk mengetahui dengan pasti arah kiblat, karena Rasulullah tidak mungkin menunjukkan arah yang salah”. (Lihat: Tabarruk Masyru’ halaman 68-69).










Jawabannya:




Itu adalah kemungkinan interpretasi yang diberikan al-Ulyani dari hadits di atas tadi. untuk mengkritisinya maka marilah kita perhatikan poin-poin di bawah ini:










Pertama: Tidak diragukan lagi bahwa semangat sahabat ‘Atban untuk mendirikan shalat jama’ah di rumah adalah ‘salah satu’ sebab, tetapi ‘bukan satu-satunya’ sebab. Karena kita dapat melihat dengan jelas, bagaimana sahabat ‘Atban sangat menghendaki tabarruk dari tempat shalat Rasulallah. Dan Nabi pun mengetahui tujuan sahabatnya itu. Atas dasar itu, Rasulallah langsung menanyakan tempat yang dikehendaki sahabatnya untuk dijadikan mushalla, dirumahnya. Jika isu sekte wahabi di atas itu benar maka selayak-nya Nabi shalat di sembarang tempat, di rumah sahabatnya tadi, mungkin di ruang tamu, ruang tengah, atau di tempat yang terdekat dengan pintu masuk. Dan kenyataannya, Nabi menanyakan terlebih dahulu; “Dimana engkau menginginkan aku melakukan shalat?”. Dengan kata lain, Rasulallah tahu bahwa sahabatnya itu akan mengambil berkah dari tempat shalat beliau saw.. Jika apa yang dinyatakan oleh al-Ulyani benar maka seharusnya Rasulallah saw. langsung melakukan shalat di rumahnya, tanpa menanya- kan dengan redaksi dan model pertanyaan semacam itu.










Kedua: Kalaupun apa yang dinyatakan al-Ulyani benar bahwa tujuan sahabat ‘Atban tadi adalah ingin memastikan kebenaran arah kiblat karena ia tidak dapat melihat dengan baik, dengan cara mendatangkan Rasulallah saw. kerumahnya, maka hal inipun sulit diterima. Dikarenakan untuk memperoleh arah kiblat yang benar oleh ‘Atban yang penglihatannya lemah, bisa saja ia meminta tolong anggota keluarga, sanak-famili ataupun melibatkan sahabat Rasulallah lain untuk memberikan arahan yang sesuai arah kiblat yang benar, bukan dengan memangil Rasulallah, apalagi dilanjutkan dengan pelaksanaan dua rakaat shalat oleh Rasulallah saw.. Dan dikarenakan Rasulallah hanya shalat dua rakaat (diwaktu siang sebagai mana tekts hadits) maka ini membuktikan bahwa shalat yang dilakukan Rasulallah adalah shalat sunah, bukan shalat wajib. Oleh karenanya, jika Rasulallah hanya berfungsi sebagai penunjuk arah kiblat yang benar, buat apa beliau melakukan shalat sunah, cukup memberitahu dengan lisan dan tunjuk saja.










Ketiga: Perkiraan penulis madzhab Wahabi tadi selain tidak sesuai dengan bukti-bukti (qarinah) yang ada, juga apa yang ia perkirakan dan yang di pahaminya tidak lebih baik dari apa yang dipahami oleh pribadi agung seperti Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Syarah Bukharinya. Allamah Ibnu Hajar al-Asqolani berkaitan dengan hadits tadi mengatakan:










a. “Dalam hadits ‘Atban yang meminta Nabi melaksanakan shalat dirumahnya dan Nabi pun memenuhi keinginan tersebut adalah bukti pembolehan (hujjah) akan tabarruk atas kesan dan peninggalan para manusia shaleh”. (Lihat: Fathul Bari 1/469)










b. Sewaktu Nabi diundang dan diminta untuk melakukan shalat, hal itu tiada lain adalah agar pemilik rumah dapat mengambil berkah (tabarruk) dari tempat shalat tadi. Maka dari itu beliau bertanya tentang tempat yang memang dikhususkan untuk itu…”. (Lihat: Fathul Bari 1/433)










Keempat: Taruhlah benar –jika kita terpaksa ‘bertoleransi’ dengan pendapat penulis Wahabi tersebut– apa yang dinyatakan oleh penulis Wahabi yang berkaitan dengan hadits Rasul dari sahabat ‘Atban tadi, maka bagaimana menurut para pengikut Wahabi berkaitan dengan banyak riwayat lain yang berkaitan dengan para sahabat seperti pada kasus yang dapat kita lihat diantaranya pada riwayat-riwayat berikut ini:










a. Dari Anas bin Malik; Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang kerumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasul) sebagai mushalla. Lantas Rasul pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, lantas Rasul melaksanakan shalat di atasnya yang diikuti oleh beberapa sahabat lainnya. (Sunan an-Nasa’i jilid 1halaman 268 kitab masajid, bab 43 as-Sholat alal Hashir hadits 816).










b. Dari Anas bin Malik; Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lantas berkata kepada Nabi: “Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat”. Dan (Anas) berkata: Lantas beliau datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Lantas beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian beliau melakukan shalat, lantas kami pun mengikutinya. (Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 249, kitab al-Masajid, bab al-Masjid fi ad-Daur, hadits 756, atau dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 130 dengan dua sanad, atau dalam kitab Musnad Anas bin Malik hadits 11920)










Hadits-hadits diatas jelas menyatakan inginnya pengambilan barokah dari Rasulullah saw, pada tempat sholat mereka, tidak seperti hadits ‘Atban yang masih mungkin disalahpahami oleh al-‘Ulyani. Hadits-hadits semacam itu (Hadits ‘Atban) banyak akan kita dapati dalam kitab-kitab para imam terkemuka lainnya.










Lantas giliran kita kembali bertanya kepada pengikut sekte Wahabi: Apakah tujuan Shahabiyah Ummu Sulaim agar kaum muslimin melakukan shalat berjama’ah di rumahnya bersama Rasulallah sebagaimana tujuan sahabat ‘Atban yang telah meminta Nabi saw. shalat di rumahnya, untuk menunjukan arah kiblat? Apakah ada tujuan lain yang dapat kita lihat dalam fenomena Ummu Sulaim selain tabarruk (mencari berkah) dari Rasulullah saw? Apakah paman sahabat Anas tadi –yang tentu- nya pengelihatannya masih kuat– juga bertujuan sama seperti sahabat ‘Atban yang pengelihatannya sudah lemah, untuk mengetahui dan memastikan arah kiblat?










Jika tujuan mereka bukan untuk mengambil berkah dari tempat shalat Nabi bahkan ingin menjelaskan kepada Rasulallah saw. akan ketidakhadirannya di shalat jama’ah Rasul, apakah tidak cukup sekedar memberitahu (meminta izin) Rasulallah akan penyebab ketidakhadirannya di masjid untuk melakukan shalat jama’ah karena adanya uzur atau terdapat kepentingan lain sehingga diketahui oleh Nabi? Mengapa mereka malah meminta Rasulallah saw. melakukan shalat di bagian tertentu dari rumah- nya sehingga mereka nantinya juga akan shalat di tempat tersebut?










Ada sebagian golongan Wahabi berargumen bahwa tidak ada perbedaan antara masjid Nabawi dengan masjid-masjid yang lain. Ini pernyataan yang cukup aneh yang keluar dari makhluk yang mengaku sebagai umat Muhammad. Betapa tidak, walaupun masjid Nabi di kota Madinah telah terjadi perluasan dan perombakan, namun wilayah dan tempat bangunan asli masjid Nabawi masih terjaga (tidak berpindah lokasinya) dan dapat dikenali oleh banyak orang. Ditempat-tempat bangunan asli itulah, dahulu Nabi beserta para sahabat beliau melakukan shalat dan ibadah ritual lainnya. Bagaimana masjid Nabawi dinyatakan sama dengan masjid-masjid biasa lainnya sedang tempat bekas shalat Nabi yang bukan masjid saja dicari oleh para sahabat untuk pengambilan berkah dengan turut melakukan shalat di tempat berkah tersebut? Dan di kitab-kitab standart Ahlusunah wal jama’ah dapat kita jumpai berbagai riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan masjid Nabawi dibanding masjid-masjid lainnya, selain masjidil Haram tentunya. Riwayat-riwayat semacam itu akan banyak kita dapati dalam buku-buku hadits terkemuka Ahlusunnah. Tentu di sini kita tidak akan menyebutkan hadits-hadits atau bukti sejarah karena mengingat banyaknya halaman dibuku ini.










Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:




“Jika seseorang tinggal di Makkah, Madinah ataupun Syam untuk meng harap berkah dari Allah dari tempat tersebut, baik dari sisi berkah rizki mau pun menghindari fitnah maka ia akan diberi kebaikan yang banyak. Namun jika seseorang melampaui batas dalam bertabarruk dengan cara menyentuh-nyentuh tanah, batu, pohon-pohonan yang ada di daerah tersebut atau meletakkan tanahnya di air untuk pengobatan atau semisalnya maka hal itu akan menyebabkan dosa, bukan pahala. Karena ia telah melakukan tabarruk yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul dan para generasi pertama Islam”. (Lihat: Tabarruk Masyru’ halaman 42).










Jawabannya:




Untuk menjawab isu sekte Wahabi dalam masalah ini, mari kita perhatikan poin-poin di bawah ini:










Dalam kajian yang lalu telah kita sebutkan bahwa, para sahabat yang tergolong Salaf Sholeh telah sering melakukan pengambilan berkah dengan mengusap-usap mimbar Rasulallah sembari berdo’a. Sahabat Ibnu Umar mengusap bekas tempat duduk Rasulallah di atas mimbar kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke raut wajahnya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya, termasuk Rasulallah saw. telah mengusap-usap kepala dan badan seseorang sembari mendo’akannya yang menunjukkan bahwa terdapat kekhususan dalam usapan beliau saw. Karena jika tidak, maka do’a Rasul untuk kesembuhan mereka saja sudah cukup, kenapa mesti harus pakai mengusap-usap anggota tubuh seseorang?




Apa tujuan Rasulallah saw. melakukan hal tersebut kalau bukan memberikan barakah yang beliau miliki, hasil karunia khusus Ilahi yang diberikan kepada setiap kekasih-Nya? Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam banyak sekali riwayat yang ada. Di sini kita akan sebutkan beberapa dari riwayat tersebut, sebagai contoh saja:










a. Ummul Mukminin Aisyah ra. pernah menyatakan: “Sesungguhnya Nabi pernah membaca do’a perlindungan untuk sebagian keluarganya dengan mengusap tangan kanannya sembari mengucapkan do’a: ‘Ya Allah, Tuhan manusia, jauhkanlah bencana (darinya). Sembuhkanlah ia, karena Engkau Maha penyembuh. Tiada obat selain dari-Mu. Obat yang tidak menyisakan penyakit…’ ” (Sahih Bukhari jilid:7 halaman: 172)










b. Dari Abi Hazim mengatakan; aku mendapat kabar dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah saw. pada perang Khaibar bersabda: “Akan aku serahkan panji (bendera perang) ini besok kepada seseorang yang Allah akan membuka (pertolongan-Nya) melalui kedua tangan orang tersebut. Dia (orang tadi) adalah seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah beserta Rasul-Nya pun mencintainya”. Ia (perawi) berkata: “Akhirnya orang-orang begadang untuk menunggu siapakah gerangan yang akan di anugerahi panji tadi. Ketika pagi telah tiba, orang-orang mendatangi untuk mengharap dianugerahi kemuliaan tadi”. Perawi berkata: Rasul bersabda: ‘Dimanakah Ali bin Abi Thalib?’. Dijawab: ’Ada wahai Rasul. Ia sedang sakit mata’. Rasulallah bersabda: ‘Datangkanlah ia’! Lalu di datangkanlah Ali. Kemudian Rasulallah memberikan ludah- nya ke mata Ali sembari mendo’akannya. Sembuhlah penyakitnya seakan tidak pernah mengalami sakit. Kemudian Rasulallah memberikan panji tersebut kepada Ali”. (Sahih Bukhari jilid 4 hal. 30/207; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 hal. 333; as-Sunan al-Kubra karya Nasa’i jilid 5 hal. 46/108; Musnad Abi Ya’la jilid 1 hal. 291; al-Mu’jam al-Kabir karya Tabrani jilid 6 hal. 152 dan kitab Majma’ az-Zawa’id jilid: 6 halaman: 150).










c. As-Samhudi berkata: “Dahulu, jika Rasulallah dikeluhi oleh seseorang akibat luka atau borok, lantas beliau mengatakan ungkapan tersebut pada jarinya sembari meletak- kan jempol (tangan) beliau ke tanah, kemudian mengangkatnya dengan mengungkapkan: ‘Dengan menyebut nama Allah, dengan debu tanah kami, dan dengan ludah sebagian dari kami, akan disembuhkan penyakit kami. Dengan izin Allah’ ”. (Wafa’ al-Wafa’ jilid 1 hal. 69. penjelasan semacam ini juga akan kita dapati dalam hadits Sahih Bukhari jilid 7 hal. 172 dari Ummul Mukimin Aisyah dengan sedikit perbedaan redaksi)










Dalam banyak hadits juga disebutkan bahwa tanah Madinah memiliki keberkahan khusus dari Allah untuk kesembuhan penyakit. Itu semua berkat keberadaan Rasulallah saw. bersama para kekasih Allah , baik dari sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan para manusia sholeh lainnya. Kita akan melihat beberapa contoh saja dari hadits-hadits Rasulallah saw. tersebut:










a. Rasulallah bersabda: “Debu Madinah menjadi pengobat dari penyakit sopak” (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 halaman 205 atau kitab Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 halaman 67)



b. Rasulallah bersabda: “Sesungguhnya melalui debunya (Madinah) menjadi penyembuh dari segala penyakit”. (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 halaman 205 atau kitab Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 halaman 67)










c. Rasulallah bersabda: “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya tanahnya (Madinah) adalah pengaman dan penyembuh penyakit sopak”. (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 hal. 205 atau kitab Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 halaman 67)










Jika tanah Madinah secara umum memiliki keberkahan semacam itu maka bagaimana dengan tanah di sisi pusara Rasulallah saw. yang disitu jasad suci beliau saw. –makhluk Allah termulia dikebumikan? Lantas salahkah (tergolong bid’ah atau syirik) dan tidakkah sesuai dengan ajaran (hadits) Rasulallah jika ada seseorang yang mengambil tanah Madinah untuk mengambil berkah darinya, baik untuk mengobati penyakitnya, atau sekedar disimpan untuk bertabarruk? Mana yang sesuai dengan ajaran Rasul; orang yang bertabarruk dengan tanah Madinah, ataukah yang menyatakan bahwa bertabarruk terhadap tanah semacam itu tergolong bid’ah atau syirik, sebagaimana yang diaku oleh kelompok Wahabi?




Ini semua menjadi bukti bahwa, Allah swt. telah menganugerahkan beberapa kemuliaan kepada beberapa tempat, yang kemudian disakralkan oleh masyarakat muslim. Madinah beserta tanahnya tergolong tempat yang di muliakan oleh Allah swt. dengan anugerah khusus semacam itu. Sehingga di sakralkan oleh kaum muslimin, sesuai dengan apa yang diungkapkan melalui lisan suci Rasulullah saw. Jika Nabi sendiri –sebagai makhluk Allah termulia, pembenci Syirik nomer wahid– menjadikan tanah mulia penuh berkah kota Madinah sebagai sarana (wasilah) pengobatan (tabarruk), apakah pengikut beliau dapat divonis bid’ah atau syirik ketika mengikuti ajaran dan saran beliau saw. tadi?


Jika tanah Madinah dinyatakan sebagai penuh berkah, karena Rasulallah pernah hidup di sana dan dikebumikan di situ, lalu bagaimana dengan Hajar Aswad, rukun-rukun (pojok-pojok) yang berada di Ka’bah, Maqam Ibrahim, Hijir Ismail, Shafa dan Marwah, Arafah, Mina, gua Hira’ dan gua Tsur yang semua adalah tempat-tempat sakral dan bersejarah buat Nabi dan orang-orang yang mencintai junjungannya tersebut? Apakah ketika bertabarruk dari tempat-tempat semacam itu lantas divonis dengan bid’ah dan syirik, sebagai mana kita lihat perbuatan kelompok sekte Wahabi terhadap kaum muslimin dari pelosok dunia yang menjadi tamu Allah d haramain? Mengapa kaum Wahabi melarang dengan keras orang yang ingin ‘menyentuh’, ‘mengusap’ dan ‘mencium’ hal-hal sakral tadi untuk bertabarruk, dengan alasan bid’ah dan syirik, atau alasan karena tidak ada contoh langsung dari Rasulallah?, padahal banyak sekali contoh dari Rasulallah saw. dan salaf Sholeh !! Siapakah sekarang yang bid’ah, golongan muslimin yang mengikuti sunnah Rasulallah saw. atau golongan pengingkar ini ?


Kami sayangkan, madzhab Salafi (baca.Wahabi) dan pengikutnya selalu merasa paling benar dan paling mengerti dalam hukum syari’at. Semoga Allah swt. memberi hidayah kejalan yang benar kepada semua kaum muslimin. Amin


Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:


Salaf Sholeh telah melarang pengambilan berkah dan penghormatan yang berlebihan terhadap mereka. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas, ats-Tsauri, Ahmad dan sebagainya. Imam Ahmad pernah berkata: ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? ‘Pergilah dan tulislah hadits’!. Dan sewaktu beliau ditanya tentang sesuatu maka akan menjawab: ‘Bertanyalah kepada ulama’!. Ketika ditanya tentang penjagaan diri (wara’) beliau mengatakan: ‘Haram buatku berbicara tentang wara’, jika Byisr hidup niscaya ia akan menjawabnya’. Beliau juga pernah ditanya tentang ikhlas, lantas menjawab: ‘Pergilah kepada orang-orang zuhud ! Kami memiliki apa sehingga kalian datang kepada kami?’. Suatu saat seseorang datang kepadanya dan mengusapkan tangannya ke bajunya dan kemudian mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya. Imam Ahmad marah dan mengingkari hal tersebut dengan keras sembari berkata: ‘Dari siapa engkau mengambil perkara semacam ini’ (Lihat: Tabarruk Masyru’ hal. 86).







Jawabannya:

Untuk menjawab isu penulis madzhab Salafi/Wahabi di atas, hendaknya kita perhatikan beberapa poin di bawah ini:

Terbukti bahwa ternyata penulis Wahabi tadi memahami sesuatu hal yang berbeda dengan kenyataannya. Apa yang dilakukan para imam madzhab tadi dalam mengingkari tabarruk orang-orang terhadap dirinya, bukan berarti pengingkaran mereka terhadap keyakinan tabarruk itu sendiri. Harus dibedakan antara mereka melarang orang ber- tabarruk kepada dirinya, dengan dari semula menentang keyakinan tabarruk. Sebagaimana yang sudah kita jelaskan bahwa, para imam madzhab itu sendiri telah melaku- kan tabarruk.




Dan apa yang disunting oleh penulis Wahabi tadi tidak lain adalah tergolong sikap ‘rendah diri’ (tawadhu’) para imam madzhab tadi, terkhusus berkaitan dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Dimana kita tahu bahwa ‘tawadhu’’ merupakan salah satu bentuk dan sikap nyata dari setiap ulama yang sholeh. Terbukti bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tidak menvonis orang yang bertabarruk terhadapnya dengan sebutan-sebutan pengkafiran sebagaimana yang dilakukan oleh sekte (Wahabisme) yang konon mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dari sisi metode (manhaj) dan pola pikir, serta sepak terjangnya. Itu semua karena para ulama madzhab tahu bahwa tabarruk bukan tergolong prilaku syirik ataupun bid’ah yang harus disikapi tegas dengan bentuk pengkafiran, seperti yang dilakukan sekte Wahabi. Dengan bukti lain bahwa, mereka sendiri –sebagaimana yang telah kita singgung di urutan artikel tabarruk sebelumnya telah melakukan tabarruk terhadap para ulama dan manusia sholeh yang hidup sezaman atau sebelum mereka. Bahkan sebagian mereka telah bertabarruk terhadap kuburan para ulama dan manusia sholeh.


Kalaulah ungkapan Imam Ahmad tadi tidak diartikan sebagai sikap tawadhu’ beliau, bahkan diartikan dengan sebenarnya, maka ungkapan beliau seperti: ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? Pergilah dan tulislah hadits’! atau ungkapan beliau; ‘Bertanyalah kepada ulama’, meniscayakan bahwa kita (kaum muslimin, juga pengikut sekte Wahabi) tidak perlu menjadikan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai rujukan, karena beliau bukan ulama. Namun terbukti bahwa, ternyata kelompok Wahabi pun yang selama ini ‘mengaku’ (konon) menjadikan Imam Ahmad sebagai panutannya, justru tidak konsisten terhadap ungkapan Imam Ahmad tadi. Lalu mana konsistensi kelompok Wahabi dalam memahami dan melaksanakan ungkapan Imam Ahmad?


Bila kita toleransi lagi dengan sekte Wahabi dan membenarkan pendapat mereka bahwa Imam Ahmad bin Hanbal melarang orang bertabarruk dengan pribadi orang, maka larangan Imam Ahmad itu pun terbantah dengan banyak hadits shohih yang telah kami kemukakan diatas yang melegalkan Tabarruk, termasuk Imam Ahmad sendiri ikut meriwayatkannya. Jadi yang benar ialah Imam Ahmad tidak mengharamkan Tabarruk tetapi yang melarang Tabarruk itu ialah imam dari sekte Wahabi dan pengikutnya itu sendiri dengan mengatas namakan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah !




Entah dalil mana lagi yang dijadikan argumen oleh golongan pengingkar dalam menyatakan kesyirikan dan kebid’ahan prilaku tabarruk atau tawassul Mereka tidak memiliki argumen apa pun berkaitan dengan hadits, riwayat, maupun bukti sejarah, apalagi al-Quran yang membuktikan bahwa tabarruk adalah perbuatan bid’ah mau pun syirik!!


Dari sini jelas sekali bahwa, Allah swt. telah menganugerahkan kesakralan khusus kepada beberapa obyek tertentu dari makhluk-Nya agar manusia menjadikannya sebagai sarana tabarruk atau tawassul. Dan terbukti bahwa Nabi Muhammad bin Abdillah saw. bukan hanya tidak melarang, bahkan beliau sendiri telah mencontohkan kepada umatnya bagaimana melakukan tabarruk dari obyek-obyek sakral tadi. Dan ajaran itu berjalan terus dari generasi ke generasi hingga kita sekarang ini.


Walaupun kajian kita secara khusus berkaitan dengan tabarruk, namun dari seri kajian tabarruk ini pun kita juga telah bisa menetapkan secara global bahwa, obyek tabarruk dapat kita jumpai pada berbagai bentuk, seperti:

1- Tempat; seperti; Kota Madinah, Arafah, Muzdalifah, Mina, gua Hira, gua Tsur, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha, atau makam-makam orang sholeh…dsb.nya

2- Benda; seperti; Mushaf Al-Quran, semua penginggalan Nabi, Sahabat, Ulama dan manusia sholeh lainnya…dsb.nya


3- Orang/pribadi agung; seperti; mengenang manusia-manusia mulia dari para nabi, syuhada’, shalihin berkaitan dengan zaman kelahiran, wafat atau momen-momen penting dalam sejarah hidup mereka…dan sebagainya. Atas dasar itu para pecinta Rasul sering membaca berbagai bentuk shalawat dan puji-pujian untuk Rasul, seperti tercantum didalam kitab-kitab Maulid Diba’, Burdah, Barzanji, Shalawat Badr…dan sebagainya.


4- Waktu; seperti; waktu-waktu yang disakralkan oleh Allah secara langsung atau yang berkaitan dengan momen khusus kehdupan manusia kekasih Ilahi. Atas dasar itu kaum muslimin memperingati acara-acara seperti; Maulid Nabi, Isra’ mi’raj, Nuzulul Quran…dan sebagainya. Wallahu A’lam.

Dengan contoh riwayat-riwayat –perbuatan-perbuatan sahabat baik dizaman hidupnya Rasulallah saw atau sesudah wafatnya atau perbuatan para salaf yang telah kami kemukakan diwebsite ini–, cukup bagi kita bahwa tabarruk atau tawassul itu mustahab/baik malah menjadikan do’a dan amalan kita lebih cepat diterima oleh Allah swt. Orang-orang yang mengingkari atau menyesatkan amalan tersebut tabarrruk, tawassul merekalah yang membuat bid’ah, yang menyembunyikan hadits-hadits shohih atau memutar balik maknanya.
Memang golongan pengingkar ini tidak bisa membedakan antara tabarruk, tawassul, ta’dzim dengan penyembahan atau pengkultusan. Dengan pengharaman, pensyirikan mereka tentang masalah ini, seakan-akan mereka ini merasa lebih pandai, taqwa dan lebih mengetahui syari’at Islam dibandingkan dengan Rasulallah saw., para kerabat, para sahabatnya serta para pakar Islam yang melakukan tawassul, tabarruk , ta’dzim dan sebagainya !
Begitu juga tidak ada terlintas dipikiran orang-orang muslimin bahwa mereka menyembah Ka’bah, karena ruku’, sujud menghadap bangunan batu tersebut atau menyembah hajar aswad karena mencium dan mengusap-usapnya atau meyembah kuburan karena berdiri khidmat dihadapan kuburan atau mencium kuburan itu. Bila ada seorang muslim yang berkeyakinan bahwa dia beribadah demi karena Ka’bah, Hajar Al-Aswad dan kuburan, maka akan hancurlah keimanan dan ke Islamannya.

Jadi yang penting semuanya disini adalah keyakinan atau niat dalam hati, yang niat ini tidak bertentangan garis-garis yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Dengan demikian tidak ada salahnya bila orang ingin mencium, mengusap kuburan Rasulallah saw.atau para ahli taqwa lainnya, selama niat orang tersebut hanya sebagai ta’dzim, tabarruk bukan sebagai penyembahan?



Insya Allah dengan keterangan sederhana dan dalil-dalil mengenai tawassul, tabarruk yang cukup jelas ini dapat membuka hati dan pikiran kita untuk mengetahui amalan mana yang diridhoi oleh Allah swt. dan Rasul-Nya. Semoga hidayah dan taufiq dari Allah swt., selalu dilimpahkan pada kaum muslimin. Amin.


Insya Allah dengan adanya kutipan sederhana ini, bisa memberi manfaat bagi kami sekeluarga khususnya dan semua kaum muslimin lainnya dan kita semua bisa melaksanakan amalan-amalan yang diridhoi-Nya, sehingga kita tidak mudah atau gampang melontarkan kata-kata kepada kaum muslimin yang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu tersebut mengusap-usap, mencium dan sebagainya bekas-bekas para Nabi, wali…. yang telah kami kutip dan kumpulkan syirik, munkar atau sesat dan sebagainya ! Wallahu a'lam.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wasithah/Tawassul dan Tabarruk (3)"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip